(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Akan Menggerakan Industri Baja Nasional

Admin putr | 17 Juni 2016 | 631 kali

Jakarta - Keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) akan lebih memudahkan para produsen industri baja di Indonesia untuk mengetahui kebutuhan pasar dan jenis baja seperti apa yang dibutuhkan pada pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) hingga tahun 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yaya Supriatna pada acara konsolidasi nasional tentang Sinergi Industri Baja dan Penyelenggara Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional, Jakarta, Kamis (16/6).

“Kita perlu jalinan komunikasi yang baik antara pengguna jasa, penyedia jasa serta produsen baja dalam negeri agar pemanfaatan produk dalam negeri khususnya baja dapat maksimal pada pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan menteri tersebut dibuat agar pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi termasuk merencanakan penggunaan material baja pada sebuah proyek dapat lebih efektif dan efisien.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengutarakan, permasalahan dari hulu hingga hilir industri baja dalam negeri harus diselesaikan bersama, dan melepaskan ego sektoral. Karena membangun industri baja akan melibatkan kementerian lain sebagai pengguna produk baja, diantaranya seperti Kementerian PUPR, Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan.

“Kami berupaya untuk terus berkonsolidasi demi pengamanan industri dengan memberikan berbagai dukungan untuk penguatan industri baja nasional,” katanya.

Dukungan pemerintah berupa program Standar Nasional Indonesia (SNI), penataan bea impor, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemberian tax allowance. Serta peningkatan penyerapan produk baja terutama untuk proyek-proyek pemerintah yang menggunakan APBN, sehingga diharapkan dapat menggerakkan industri baja nasional untuk terus bertumbuh.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan Pengusaha Baja Indonesia terus mengingatkan kepada pemerintah, bahwa industri baja dalam negeri saat ini harus dibantu dan didukung pemerintah agar terus tumbuh, bukan hanya Kementerian Perindustrian namun kementerian yang menggunakan langsung produk baja dalam negeri. (dn/tw)

Download disini