Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan peluang badan usaha swasta untuk ikut serta dalam percepatan pembangunan infrastruktur makin terbuka. Karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur mencapai Rp 5.519 triliun.
“Dari total kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur yang mencapai Rp 5.519 triliun, dukungan dari pemerintah atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diharapkan mencapai Rp 2.216 triliun atau 40,1 persen, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 545 triliun atau 9,9 persen, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 1.066 triliun atau 19,3 persen, serta sektor swasta mencapai Rp 1.692 triliun atau 30,7 persen,” tutur Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR, Hermanto Dardak dalam acara The 2nd Executif Briefing dengan tema Improving the Role of Private Sector to Accelerate Infrastucture Services Sector Development (Maritime, Energy and Construction Services) yang digelarIndonesia Services Dialogue Council di Jakarta, Senin (15/8).
Menurutnya, Dengan besarnya pendanaan yang dibutuhkan maka peluang investasi swasta dalam pembangunan infrastruktur makin terbuka. “Pada investasi pembangunan jalan tol misalnya, walaupun pada perumahan, perairan dan jalan tetap terbuka,” kata Hermanto.
Ia mengatakan bahwa sampai 2019, Indonesia memiliki target menambah jalan tol sepanjang 1.060 kilometer dengan estimasi investasi mencapai Rp 167,4 triliun. Untuk membuat investasi jalan tol semakin menarik, pemerintah telah membuat regulasi baru yang mendukung, mulai dari skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), seperti penugasan kepada BUMN, Performance Based Annuity Scheme (PBAS) dan lainnya.
“Kemudian adanya penyederhanaan prosedur, seperti percepatan lelang, lelang menjadi singkat sekitar lima bulan, pemberi pinjaman, kontraktor juga ikut dalam pelelangan,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga memberikan penambahan dukungan yang beragam, mulai dari dukungan sebagian konstruksi, pembiayaan bersama, fasilitas pembiayaan dan fasilitas penjaminan. “Kemudian ada percepatan pengadaan tanah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan demi Kepentingan Umum atau pengadaan tanah oleh pemerintah,” ujarnya.
Dardak menambahkan, untuk mewujudkan pencapaian sasaran strategis PUPR dilakukan perencanaan, pemrograman, dan pembangunan infrastruktur PUPR melalui pendekatan wilayah yang dituangkan dalam 35 Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). (ris/infoBPIW)
Download disini