Jakarta-Pembangunan perumahan di Indonesia memerlukan sumber pendanaan jangka panjang. Hal ini diperlukan untuk menjawab tantangan penyediaan perumahan terutama rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yakni keterjangkauan, ketersediaan, adanya akses ke perbankan dan keberlanjutan.
Pasar Modal menjadi alternatif pilihan untuk mendapatkan sumber pendanaan jangka panjang bagi perumahan. Hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KementerianPUPR), Maurin Sitorus, dalam acara Jumpa Pers terkait dengan Peringatan Hari Habitat Dunia Tahun 2016, di Gedung KementerianPUPR, Senin (3/10).
"Tantangan yang kita hadapi ini mencakup empat hal pokok yaitu mengenai Affordability atau keterjangkauan oleh MBR, Accessibility atau aksesibilitas ke perbankan oleh MBR, Availability atau ketersediaan dana dan Sustainability atau keberlanjutan dari Program Pembiayaan Perumahan”, ungkap
Selain pasar modal yang perlu dikembangkan, Maurin Sitorus juga mengatakan bahwa ada dana-dana lain sebagai sumber Dana Jangka Panjang. “Sumber Dana jangka panjang dapat kita himpun juga dari Asuransi, Dana Pemerintah, Reksadana, Tabungan Perumahan dan Tabungan Tunjangan Hari Tua," jelasnya.
Dana Jangka Panjang ini perlu untuk dihimpun dan dikembangkan karena hal ini akan mendukung dalam hal bantuan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Terkait dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan bagi MBR, Pemerintah dalam hal ini Direkorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memiliki beberapa skema bantuan pembiayaan perumahan, antara lain skema KPR Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR Sejahtera FLPP), kemudian skema bantuan pembiayaan KPR Sejahtera Subsidi Selisih Bunga (KPR Sejahtera SSB). Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Uang Muka (BUM) untuk MBR. Khusus untuk BUM diberikan untuk pembelian rumah tapak bersubsidi.
Sementara itu, pagu RAPBN 2017 untuk pembiayaan perumahan adalah sebesar Rp. 15,6 Triliun. Alokasi anggaran sebesar itu digunakan untuk KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp, 9,7 Triliun (120.000,- Unit), KPR Sejahtera SSB sebesar Rp. 3,7 Triliun (225.000,- Unit) dan alokasi untuk BUM sebesar Rp. 2,2 Triliun (550.000,- Unit). (sri/nrm)
Download disini