JAKARTA – Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap Pemerintah daerah (Pemda) membuat replikasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan program bedah rumah.
Karena antara sasaran di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan kemampuan anggaran 2015-2019 tidak sesuai. Sehingga perlu ada upaya dari Pemda untuk menutup gap/kekurangan yang ada.
“Pemerintah daerah (Pemda) perlu ikut berperan serta dengan membuat replikasi program BSPS agar dapat menutup kekurangan yang ada,” kata Direktur Rumah Swadaya, Hardi Simamora saat menggelar konferensi pers yang juga dihadiri Pengamat Perumahan Jehansyah di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (29/1).
Hardi menjelaskan bahwa sasaran RPJMN untuk pembangunan baru rumah swadaya dan peningkatan kualitas rumah swadaya pada 2015 sebanyak 85.000 unit rumah. Lalu 2016 mencapai 345.000 unit, 2017 targetnya 400.000 unit, 2018 sebanyak 445.000 unit dan pada 2019 sebanyak 475.000 unit sehingga total keseluruhan mencapai 1,75 juta unit.
Sementara kemampuan anggaran (alokasi total RPJMN Rp 33 triliun dan Rp 10,89 triliun untuk swadaya) hanya mampu untuk pembangunan baru rumah swadaya dan peningkatan kualitas rumah swadaya dengan total keseluruhan 400.000 unit rumah untuk periode 2015-2019. “Jadi ada gap/kekurangan target 1,35 juta unit,” ungkapnya.
Bedah Rumah 2015
Pada 2015 lalu, Direktorat Rumah Swadaya (Ditjen) Penyediaan Rumah Kementerian PUPR berhasil membedah rumah sebanyak 82.245 unit rumah dengan total anggaran Rp 1,11 triliun. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus melaksanakan program bedah rumah demi menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hardi menyampaikan bahwa landasan utama penyaluran BSPS adalah Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 54 ayat 3 huruf b yang menyatakan bahwa bantuan pembangunan rumah bagi MBR dari pemerintah dapat berupa stimulan rumah swadaya.
Selain itu juga ada dalam amanat RPJMN 2015-2019 tentang Peningkatan Kualitas dan Pembangunan Baru. Program BSPS juga didasarkan pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 39/2015 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen Pera) Nomor 06/2013.
“Jumlah nomimal bantuan yang diberikan kepada masyarakat dibagi menjadi dua yaitu untuk peningkatan kualitas, maksimal Rp 15 juta dan pembangunan baru, maksimal Rp 30 juta,” tuturnya.
Hardi menambahkan, dana BSPS disalurkan melalui rekening penerima bantuan yang dibuat oleh pihak bank penyalur di kantor pusat Jakarta atas nama masing-masing penerima berdasarkan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bantuan Rumah Swadaya (PPK-BRS).
Kemudian dana tersebut langsung dibelanjakan bahan bangunan pada toko yang telah ditunjuk oleh penerima bantuan secara berkelompok. “Artinya, masyarakat hanya menerima bantuan berupa bahan bangunan,” ucapnya.
Berdasarkan data penyaluran dan penarikan BSPS yang ada, penyaluran bantuan dibagi menjadi tujuh wilayah kepulauan yaitu Sumatera bagian Utara (8.699 unit), Sumatera bagian Selatan (7.215 unit), Jawa (32.624 unit). Kemudian Kalimantan (7.238 unit), Bali dan Nusa Tenggara (6.366 unit, Sulawesi (15.299 unit), Maluku dan Papua (4.804 unit). (gt)
Download disini