Jakarta – Pemerintah daerah yang ingin mendapatkan bantuan program perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setidaknya harus dapat memenuhi beberapa persyaratan yang sangat penting. Ketiga persyaratan tersebut antara lain Pemda harus memiliki data kebutuhan rumah serta lahan yang siap bangun, mampu mengkoordinir masyarakat untuk segera menempati bantuan rumah yang dibangun, serta segera mengurus proses serah terima asset bangunan serta mengalokasikan dana untuk program perumahan dalam APBD.
“Kesiapan lahan untuk program pembangunan perumahan sangat penting. Sebab, dengan lahan yang siap bangun, pemerintah bisa segera melaksanakan proses pembangunan rumah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Dadang Rukmana saat menerima audiensi Walikota Banda Aceh Aminullah Usman di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Selama ini, imbuhnya, masih banyak Pemda yang menyatakan kesiapannya dalam penyediaan lahan, namun kenyataan di lapangan lahannya belum siap. Hal ini tentunya dapat menghambat proses pembangunan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan mendapat sosialisasi yang baik untuk menghindari konflik antarwarga.
“Jangan sampai Pemda berpikiran bahwa yang penting dapat program perumahan terlebih dulu dan mengesampingkan kesiapan lahan di lapangan. Kalau lahan belum siap kan bisa berdampak pada mundurnya waktu pembangunan padahal kontrak pembangunan kan sudah siap,” terangnya.
Lebih lanjut, Dadang menambahkan, adanya Program Satu Juta Rumah yang dilaksanakan Kementerian PUPR pada dasarnya bukan hanya sekedar membangun rumah untuk masyarakat. Akan tetapi bagaimana merumahkan masyarakat di hunian yang lebih layak huni.
Selain itu, dirinya juga meminta Pemda untuk melakukan proses pengelolaan rumah-rumah yang telah selesai dibangun oleh Kementerian PUPR sehingga lebih cepat diisi atau ditempati oleh masyarakat. Jangan sampai bangunan di daerah yang sudah selesai dibangun pemerintah dengan anggaran yang cukup besar malah mangkrak begitu saja dan tidak segera di huni masyarakat.
“Kalau bangunan rumah selesai tapi tidak segera dihuni akan cepat rusak. Akhirnya pemerintah harus merevitalisasi lagi dengan anggarannya tidak sedikit. Jadi kami minta Pemda juga ikut membantu pengelolaan bangunan yang telah dibangun oleh pemerintah. Sangat disayangkan kalau bangunannya tidak dihuni padahal masyarakat banyak yang membutuhkannya,” katanya.
Sedangkan syarat penting yang ketiga, imbuh Dadang, adalah proses serah terima asset. Menurutnya bangunan yang telah selesai dibangun pemerintah pusat harus segera diserahterimakan kepada Pemda sehingga aset bangunan tersebut bisa dirawat dan menjadi milik Pemda. Untuk itu, Pemda juga harus pro aktif dalam pemenuhan syarat-syarat berkas untuk proses serah terima aset tersebut. Hal penting lainnya adalah minimal Pemda juga mengalokasikan dana program perumahan dalam APBD nya.
“Kepala daerah juga harus komitmen dalam pelaksanaan program perumahan di daerah. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan dana program perumahan untuk masyarakatnya dalam APBD serta memiliki program perumahan yang jelas,” harapnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah mencanangkan Program Satu Juta Rumah. Pencanangan Program Satu Juta Rumah pun dilaksanakan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2015 lalu di Ungaran Jawa Tengah. Salah satu tujuan dari Program Satu Juta Rumah selain untuk meningkatkan pasokan rumah untuk rakyat adalah untuk mengoptimalkan peran stakeholder bidang perumahan untuk ikut membantu pemerintah dalam pembangunan perumahan.
Sementara itu, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan, pihaknya siap untuk memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh kementerian PUPR khususnya dalam program perumahan. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak masyarakat di Kota Banda Aceh yang membutuhkan rumah yang layak huni. (BAGIAN HUKUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK SETDITJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN)