Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan kunci keberhasilan pelaksanaan aturan yang mengatur tentang kawasan hunian berimbang terletak pada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kunci keberhasilan pelaksanaan aturan tentang kawasan hunian berimbang adalah dari IMB yang dikeluarkan oleh Pemda setempat,” ujar Syarif di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Syarif, para pengembang biasanya telah menyusun masterplan sebelum mengajukan IMB. Kalau saja Pemda bisa lebih tegas dan melihat apakah masterplan tersebut telah memenuhi aturan hunian berimbang tentunya pembangunan perumahan tidak akan terfokus pada perumahan mewah atau menengah saja.
Pemda pun memiliki kewenangan untuk tidak mengeluarkan IMB apabila di masterplan yang diajukan oleh pengembang tidak terlihat bahwa mereka tidak dapat membangun kawasan hunian berimbang dengan ketentuan ketentuan satu unit rumah mewah berbanding dua unit rumah menengah berbanding tiga rumah sederhana atau pengembang yang membangun rumah susun dalam pembangunan hunian verikal atau rumah susun maka mereka wajib membangun rumah susun umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekurangnya 20 persen dari luas lantai Rusun komersial.
“Monitoring dan evaluasi tentang pelaksanaan kawasan hunian berimbang ada di Pemda. Jika masterplan yang diajukan oleh pengembang tidak memenuhi aturan ini maka IMB nya jangan dikeluarkan,” tandasnya.
Download disini