(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pemda Harus Punya Data Jumlah MBR Yang Perlu Bantuan Pembiayaan Perumahan

Admin putr | 15 Oktober 2015 | 903 kali

       Peran Pemerintah Daerah (Pemda) sangatlah strategis untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Pemda lebih mengetahui profil penduduk di wilayahnya masing -  masing,  sehingga Pemda mendapatkan gambaran sesungguhnya jumlah masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah” tutur Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mourin Sitorus, pada saat memberikan sambutan dalam acara Pelaksanaan Pembinaan dan Bantuan Teknis (Bantek) Sistem Pembiayaan Perumahan yang diadakan di Hotel Harris Malang, Jawa Timur, Selasa (13/10).

Dalam kesempatan yang sama di sampaikan juga salah satu permasalahan perumahan yang sangat mendasar bagi masyarakat khususnya MBR adalah masalah keterjangkauan (housing affordability).  Dari hasil kajian sementara Bank Dunia, ungkap Maurin, bahwa hanya 20% penduduk di perkotaan yang dapat menjangkau harga rumah di pasaran.  Sementara itu, sebanyak 40% rumah tangga di Indonesia tidak dapat menjangkau rumah dengan harga dasar. “Hal ini menjadi kewajiban pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam upaya untuk mewujudkan hak warga negara atas standar hidup yang layak, termasuk kebutuhan akan perumahan”, terang Maurin.

Selain itu, Maurin juga mengatakan  bahwa tantangan perumahan ke depan akan semakin besar. Tantangan  yang dihadapi saat ini adalah diperkirakan ada sekitar 40% rumah tangga di Indonesia yang tidak dapat mengakses rumah dengan harga dasar, kebutuhan lahan yang semakin meningkat, besarnya potensi konversi lahan pertanian produktif untuk perumahan  dan masalah keuangan negara yang terbatas. “Hal ini menjadi tantangan bersama antara semua stakeholder sesuai kontribusinya,” tukas Maurin.

Lebih Jauh lagi,  Mourin  mengatakan peran pemda lainnya adalah melalui kewenangan dalam mengendalikan pemanfaatan lahan melalui regulasi-regulasi yang diterbitkan. “Pemerintah Daerah dapat mengeluarkan standar-standar harga bangunan di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan kondisi lokal,” tambah Mourin.

Acara Bantek ini juga di hadiri oleh Kepala Badan Perumahan Kabupaten Malang, Ibu Sri Mecharini,  Bappeda Wilayah II Jawa Timur , ASBANDA, General Manager Perum Perumnas Regional 6, Ketua Umum DPD APERSI Provinsi Jawa Timur , dan para pemerhati di bidang perumahan. (KompuPbyP) 

Download disini