(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pemda Perlu Tetapkan Zona Aman Untuk Perumahan

Admin putr | 10 Maret 2016 | 821 kali

Pemerintah daerah ke depan perlu menetapkan zona aman untuk kawasan perumahan dan permukiman dengan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut merupakan kesimpulan dari kegiatan konsultasi DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Eko Heripoerwanto terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Kantor Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (10/3).

“Dengan adanya Raperda RP3KP ini diharapkan dapat membantu Pemda dalam menentukan zona-zona yang aman untuk kawasan perumahan bagi masyarakat mengingat masih banyak daerah-daerah yang termasuk rawan bencana dipenuhi perumahan masyarakat,” tutur Eko Heripoerwanto atau yang biasa disapa Heri.

Menurutnya, Perda terkait RP3KP ini sebenarnya harus dimiliki oleh setiap daerah. Jika perumahan dan kawasan permukiman tidak diatur sejak dini, dikhawatirkan tidak ada pengaturan yang jelas mengenai zona aman dan tidak aman untuk tempat tinggal masyarakat.

Heri menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR sangat mengapresiasi pembahasan Raperda RP3KP yang saat ini sedang dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dirinya berharap Perda yang dihasilkan nanti dapat mengantisipasi perkembangan kebutuhan perumahan di Sumatera Barat.

Ia mengatakan bahwa provinsi Sumatera Barat itu termasuk daerah rawan gempa sehingga perlu pengaturan lokasi untuk perumahan masyarakat. “Jika memang ada wilayah yang tidak diperuntukkan untuk hunian tentunya harus diantisipasi agar tidak ada masyarakat yang tinggal di daerah tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia menerangkan, Pemda juga harus memiliki perkiraan perkembangan daerahnya masing-masing untuk 10 tahun ke depan. Penetapan lokasi perumahan serta kapasitas penduduk di suatu daerah harus diarahkan sedemikian rupa agar masyarakat bisa memiliki dan menempati rumah yang layak huni.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Guspardi Gaus mengatakan pembahasan Raperda RP3KP ini nantinya akan melibatkan perwakilan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat. Apalagi dengan adanya otonomi daerah saat ini setiap Pemda juga wajib memenuhi kebutuhan rumah masyarakatnya.

“Kami juga sangat mendukung program sejuta rumah yang dilaksanakan oleh pemerintahan Jokowi ini. Melalui pembahasan Raperda RP3KP kami berharap setiap masyarakat dapat tinggal di tempat yang layak dan sesuai peruntukkannya,” tandasnya.(RISTYAN/Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan)

Download disini