Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara intensif. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus saat wawancara dengan DAAI TV, di kantor Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (1/3).
Sosialiasi secara intensif menurut Maurin, sangat diperlukan mengingat UU Tapera merupakan hal yang baru dan tidak semua masyarakat mengetahuinya. “Sosialisasi bisa dilakukan secara turun langsung ke lapangan maupun sosialisasi lewat media sosial dan nanti juga akan ada di web”, ujar Maurin.
Terkait dengan UU Tapera, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan pemerintah sebagai amanat dari UU Tapera. “Sebagai amanat dari UU Tapera nanti akan ada peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera, aturan presiden dan keputusan presiden”, ucapnya.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa semakin banyak dana yang terkumpul di tapera maka akan semakin banyak yang dapat dibantu oleh tapera untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dana yang terkumpul di Tapera ini nanti akan dikelola oleh Manajer Investasi (bisa milik pemerintah) yang ditunjuk oleh Komite Tapera dan tidak akan ada kekhawatiran bahwa Manajer Investasi akan membuat dana murah menjadi dana mahal seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Manajer Investasi sendiri akan bekerja sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terang Maurin Sitorus.
Setiap peserta tapera pun nantinya, imbuh Maurin akan memiliki rekening sendiri yang dapat diakses baik melalui handphonemaupun internet setiap hari. “Jadi masyarakat pun dapat melihat rekening taperanya setiap saat”, kata Maurin.
Download disini