Pemerintah ke depan akan terus berupaya untuk mempersingkat ijin pembangunan perumahan rumah murah bagi para pengembang. Adanya kepastian dan kemudahan dalam perijinan diharapkan akan mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat di tahun 2016 mendatang.
“Kami akan terus mendorong adanya kemudahan dalam perijinan untuk pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Apalagi kebutuhan rumah untuk masyarakat tentunya juga akan semakin meningkat pada tahun 2016 mendatang,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin dalam acara Housing Estate Awards yang digelar oleh Majalah Housing Estate, di Ballroom Sampoerna Strategic, Jakarta, Kamis Malam (10/12).
Menurut Syarif, salah satu faktor penghambat pembangunan rumah di daerah adalah masalah perijinan. Selama ini semua perijinan tidak berbeda jauh antara ijin untuk pembangunan rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana.
“Selama ini yang membedakan hanya luasan kawasan perumahan yang akan dibangun. Jika di atas 25 hektar memerlukan dua tahapan ijin dan waktunya juga cukup lama yakni sekitar 26 bulan. Tentu itu membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk membangun rumah,” terangnya.
Pemerintah, imbuhnya, optimis penyelesaian masalah perijinan yang menjadi bottle neck dalam pembangunan perumahan bisa selesai pada akhir tahun ini. Inpres yang mengatur kemudahan itu pun sudah disiapkan.
“Inpres yang akan memangkas kemudahan ijin dari sekitar 42 tahapan menjadi delapan tahapan saja sudah disiapkan. Dan masalah waktu yang sebelumnya bisa memakan waktu 26 bulan diharapkan bisa dipangkas menjadi 14 hari saja. Tentu aturan-aturan itu akan mendorong Pembangunan Sejuta Rumah bagi masyarakat lebih mudah untuk tercapai,” harapnya.(RISTYAN/ Komunikasi Publik Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR)
Download disini