(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pemerintah Bahas Perubahan Permen PUPR Terkait Kemudahan Perolehan Rumah MBR

Admin putr | 06 September 2017 | 448 kali

Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melakukan pembahasan mengenai Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) mengenai Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jakarta, Selasa (5/9).

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti yang membuka acara dimaksud mengatakan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen dalam mewujdukan Program Satu Juta Rumah (PSR) salah satunya lewat dukungan bantuan Pembiayaan Perumahan. “Pemerintah memiliki beberapa program untuk mendukung Program Satu Juta Rumah yaitu lewat KPR FLPP, SSB, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Progam Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan. Untuk lebih mengefektifkan program bantuan pembiayaan perumahan ini, maka pemerintah melakukan kaji ulang terhadap peraturan yang ada salah satunya terkait perubahan Permen PUPR terkait kemudahan perolehan rumah MBR khususnya mengenai batas penghasilan yang akan berbasis penghasilan rumah tangga”, terang  Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti.

Di sisi lain, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, Direkorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Didik Sunardi yang hadir sebagai narasumber dalam acara dimaksud mengatakan bahwa ada 11 (sebelas) point perubahan yaitu: pengertian kelompok sasaran, batasan penghasilan, masa subsidi/masa pinjaman, amortisasi KPR Bersubsidi, persyaratan kelompok sasaran, pengecekan dokumen kelompok sasaran setelah terbit SP3K, komponen penentuan harga jual rumah, pemberian SBUM kepada debitur, penerapan SLF, registrasi pelaku pembangunan dan terakhir mengenai pemberlakuan perubahan peraturan menteri.

“Terkait kelompok sasaran KPR Bersubsidi, untuk yang baru bukan per individu tapi berdasarkan penghasilan rumah tangga atau suami istri. Hal ini kami terapkan untuk asas keadilan”, ujar Didik Sunardi.

Untuk pengecekan dokumen kelengkapan fisik perumahan subsidi, ucap Didik Sunardi akan dibentuk Tim PUPR. “Berdasarkan instruksi Menteri PUPR, pengawasan kualitas rumah bersubsidi bukan lagi di Bank pelaksana akan tetapi ke depan akan dilakukan oleh internal Kementerian PUPR. Memang berat tapi kami akan coba melalui pembentukan Tim”, terang Didik Sunardi.  

Terkait pemberian SBUM, Didik menambahkan bahwa ke depan SBUM akan diberikan untuk segmen kelompok sasaran yang berpenghasilan rendah. Adapun segmentasi penghasilan alternatif yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dibagi menjadi tiga wilayah dan setiap wilayah dibagi menjadi tiga segmen. Adapun ketiga wilayah berdasarkan penghasilan adalah: Pertama, Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), Sumatera, dan Sulawesi, Kedua, Jabodetabek, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan, ketiga, Papua dan Papua Barat.

Selanjutnya untuk pemberlakukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi rumah bersubsidi, akan diadakan roadshow ke kota/kabupaten.

“Saat ini sudah ada sekitar 20 Kota/Kabupaten yang siap menjalankan SLF. Sementara itu ada 495  kota/kabupaten yang sudah memiliki perda SLF. Jadi, hal ini bukan menjadi masalah bagi kami dan SLF ini gratis. Oleh karena itu, kami mendorong dunia usaha dan pengembang untuk lebih bersemangat lagi membangun rumah MBR”, tegas Didik Sunardi. (Sri/Pemb Perumahan)

Download disini