Jambi - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Perumahan saat ini terus mengupayakan berbagai kebijakan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung percepatan program sejuta rumah, didukung dengan meningkatnya alokasi anggaran Pembiayaan Perumahan pada tahun 2017 sebesar Rp 15,6 Triliun.
“Banyak sekali fasilitas yang dapat diterima masyarakat mulai dari Bunga KPR 5 persen dengan jangka waktu hampir 20 tahun, kemudian Bantuan Uang Muka sebesar 4 Juta, fasilitas PSU untuk pengembang dan yang terbaru adanya paket kebijakan ekonomi ke 13 menunjukan komitmen Pemerintah untuk mendukung program percepatan sejuta Rumah” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan (Dirjen) Kementerian PUPR (Kementerian PUPR) Maurin Sitorus saat talkhsow dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Real Estat Indonesia (REI) Jambi dengan tema Eksistensi dan Peran Strategis REI Jambi dalam Mendukung Program Sejuta Rumah dan Jambi Tuntas, di Swiss Bell Hote Jambi, Selasa (4/10) lalu.
Selain berbagai kebijakan yang telah diupayakan oleh Pemerintah tadi, Dirjen Pembiayaan Perumahan juga mengingatkan kembali pentingnya sinergi berbagai pihak baik Pemerintah Daerah, Pengembang, perbankan dan Masyarakat itu sendiri dalam menyukseskan program ini.
“Kami selalu menghimbau kepada Pemerintah Daerah (pemda) untuk memberikan kondisi yang kondusif terkait kemudahan perizinan kepada pengembang, namun demikian kita juga minta pengembang membangun rumah sesuai ketentuan sedangkan kepada perbankan kami berharap tetap dapat memberikan suku bunga murah 5 persen dan tentu kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggak cicilan rumahnya karena akan sangat mempengaruhi kinerja bank dalam penyaluran subsidi ” tambahnya.
Terkait kemudahan perizinan, Jambi menurutnya adalah salah satu yang kota yang memberikan pelayanan kemudahan perizinan yang baik , dengan adanya Peraturan Walikota Jambi Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menggratiskan biaya IMB untuk rumah bersubsidi.
“Jambi sudah baik, malah sudah lebih dulu melakukan kemudahan perizinan, dengan dengan adanya Petaturan walikota yang menggratiskan IMB untuk perumahan bersubsidi” ungkap Maurin.
Walikota Jambi H. S.Y. Fasha dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya menggratiskan IMB bagi perumahan bersubsidi, selain itu pihaknya juga mewajibkan pengembang yang akan melakukan pembangunan perumahan untuk melakukan penyerahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) dan melakukan proses balik nama sertifikat atas nama Pemkot Jambi yang dilampirkan bukti setoran PSU dari Badan Pertanahan Kota Jambi.
“Dengan adanya Peraturan Walikota tersebut, Hasilnya saat ini terdapat 54 lokasi perumahan yang telah menyerahkan PSU nya Ke Pemerintah Kota Jambi seluas 33 Ha dari total luas perumahan sekitar 94 Ha”. (Kompu Pembiayaan Perumahan)
Download disini