(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pemerintah dan DPR RI Bahas Finalisasi 905 DIM Dalam RUU Jasa Konstruksi

Admin putr | 08 September 2016 | 454 kali

Bogor – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengadakan rapat pembahasan RUU Jasa Konstruksi di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada 7-8 September. Pada rapat tersebut pemerintah dan DPR RI melakukan pembahasan finalisasi atas hasil pembahasan 905 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada minggu lalu.

Pada kesempatan tersebut Tim Perumus (Timus) RUU Jasa Konstruksi juga ikut melakukan pembahasan. Tim perumus bertugas melakukan pembahasan secara mendalam dan merumuskan materi muatan RUU yang ditugaskan oleh panja. 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib mengapresiasi DPR RI yang terus berkomitmen dan konsisten terhadap perumusan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur yang memberikan ruang bagi inovasi dan peningkatan produktivitas penyelenggaraan jasa konstruksi, serta penguatan tugas dan fungsi pembinaan yang saat ini telah dilakukan.

Pada RUU Jasa Konstruksi pemerintah dan DPR RI juga memberikan penegasan bersama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi sebagai ranah keperdataan. Lalu terdapat penegasan atas kewenangan penuh pemerintah untuk melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan, serta perlindungan hukum terhadap upaya menghambat pembangunan, termasuk penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi.

Untuk diketahui, RUU Jasa Konstruksi yang diinisiasi Komisi V DPR RI ini merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Kemudian berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-73/Pres/12/2015 11 Desember 2015, Menteri PUPR menjadi perwakilan pemerintah untuk menyampaikan pandangan presiden terhadap RUU Jasa Konstruksi.

Presiden melalui Menteri PUPR berpesan untuk membahas RUU Jasa Konstruksi bersama DPR RI dan selanjutnya dapat segera sahkan menjadi undang-undang. (DND)

Download disini