(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pemerintah dan DPR RI Bahas Lanjutan RUU Arsitek

Admin putr | 27 Juli 2016 | 546 kali

Praktik arsitek di Indonesia telah memberikan sumbangsih yang nyata dalam pembangunan nasional melalui karya-karya arsitektur dengan karakter khusus yang menunjukkan ciri khas suatu bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan praktik dan profesi arsitek memiliki peran penting dalam pembangunan serta erat kaitannya dengan perkembangan sejarah dan kebudayaan Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat membacakan Pandangan Presiden RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek di DPR-RI Jakarta, Rabu (27/07/2016).

“Ini sebagai upaya dalam memenuhi rangkaian dan tahapan pembahasan suatu Undang-Undang sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ujar Basuki.

Basuki menjelaskan, praktik arsitek di Indonesia telah memberikan sumbangsih yang nyata dalam pembangunan nasional melalui karya-karya arsitektur dengan karakter khusus yang menunjukkan ciri khas suatu bangsa. Keberadaan praktik dan profesi arsitek perlu mendapat perhatian khusus terutama dalam menghadapi Asean Free Trade Area (AFTA), masyarakat ekonomi Asean dan pasar bebas di tingkat global. Berbagai instrumen terkait praktik dan profesi arsitek harus segera dipersiapkan termasuk dari sisi regulasi, untuk menjawab tantangan global sehingga meningkatkan daya saing dan peluang yang semakin luas bagi arsitek Indonesia untuk berkiprah dan berkompetisi di pasar regional maupun internasional.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, secara tidak langsung telah mengatur implementasi praktik dan profesi arsitek di Indonesia, namun belum secara khusus dan spesifik melindungi dan menaungi praktik dan profesi arsitek. Hal tersebut menyebabkan masih adanya pelayanan jasa perencanaan arsitektur yang dilakukan secara tidak bertanggungjawab (malpraktik), ilegal, dan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Basuki mengatakan, sudah saatnya praktik dan profesi arsitek memiliki payung hukum yang implementatif dan komprehensif. Sehingga diharapkan akan menjadi landasan dan dasar hukum dalam memberikan pengaturan lebih lanjut untuk memenuhi kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat terkait praktik dan profesi arsitek khususnya dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi Arsitek, Pengguna Jasa Arsitek, Praktik dan Profesi Arsitek, karya arsitek dan masyarakat.

“Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, khususnya berkaitan dengan pokok-pokok materi muatan antara lain, pertama, lingkup layanan praktik arsitek selain sebagaimana dimaksud dalam Rancangan Undang-Undang tentang Arsitek, dapat pula dilakukan bersama dengan profesi lainnya termasuk perencanaan konstruksi selain bangunan gedung, kedua, program pendidikan arsitektur dalam persyaratan arsitek pada RUU Arsitek ini perlu disesuaikan dengan sistem pendidikan arsitektur yang berlaku internasional, yaitu disepakati 4+1 tahun, dengan 1 tahun tambahan digunakan untuk praktik profesi arsitek. Ketiga, pengaturan mengenai arsitek asing sangat diperlukan dengan mempertimbangkan pasar kerja nasional serta ketentuan perizinan di bidang ketenagakerjaan, salah satunya melalui kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan sehingga dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing baik skala regional maupun global,” tambah Basuki.

 

Menurut Basuki, hal utama yang menjadi concern adalah tugas dan fungsi yang akan diemban oleh Dewan Arsitek Indonesia dikembalikan sebagai peran pemerintah yang dilakukan oleh menteri dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (bns)

Download disini