Jakarta - Pemerintah dan Komisi V DPR RI dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi telah sepakat untuk mengakomodir pembentukan lembaga, Jakarta, Rabu (24/8).
“Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), kami mengakomodir keinginan bersama, termasuk yang diutarakan anggota Panja Komisi V DPR RI,” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyanti mengaku memahami kondisi lembaga di RUU Jasa Konstruksi tersebut. Menurutnya, lembaga hadir untuk mengakomodir masyarakat konstruksi bukan semata-mata pemborosan kewenangan yang berdampak pada pemborosan anggaran.
Kehadiran lembaga yang tercantum dalam RUU tersebut disarankan oleh Kementerian PAN-RB untuk menghindari penyebutan secara eksplisit sebuah lembaga atau wadah ini dengan sebuah nama, karena hal tersebut akan menyulitkan lembaga itu sendiri jika suatu waktu terjadi perubahan mandat. “Hal ini untuk fleksibilitas masyarakat konstruksi itu sendiri jika ke depan ada perubahan atau penambahan mandat kepada lembaga tersebut tidak harus mengubah UU ini (Jasa Konstruksi),” ujar Rini.
Pemerintah mengusulkan agar lembaga yang mewakili masyarakat konstruksi tersebut merupakan perwakilan dari asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi, pakar/ahli dari perguruan tinggi, dan instansi pemerintah, serta diusulkan juga dari asosiasi rantai pasok jasa konstruksi. Usulan tersebut pun disetujui DPR, karena pemahaman penyelenggaraan konstruksi yang tidak hanya melibatkan pengguna jasa, badan usaha, pakar dan profesi di sektor konstruksi saja, namun industri pemasok material peralatan pun harus dilibatkan.
“Sebagai suatu proses penyediaan konstruksi dari hulu hingga hilir, serta siklus usaha yang tidak saling terputus untuk itu perlu keterlibatan asosiasi rantai pasok pada lembaga tersebut,” kata Yusid.
Selain itu, Panja Komisi V DPR RI pun menyetujui usulan Kementerian PUPR dalam hal penunjukan langsung, bahwa penyedia jasa dapat ditunjuk langsung bukan hanya untuk penanganan darurat untuk keamanan, pekerjaan yang komplek, pekerjaan untuk keamanan negara/rahasia, dan pekerjaan skala kecil saja, namun penunjukan langsung pun dapat dilakukan saat kondisi tertentu.
“Hal ini akan memberikan fleksibillitas untuk kondisi-kondisi yang tidak dapat diduga di masa yang akan datang”, ucap Yusid.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dilakukan pada Rabu (24/8) kemarin, berakhir pada DIM nomor 473. Untuk rapat panja selanjutnya akan dilaksanakan Kamis (25/8). (dn)
Download disini