(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pemerintah dan Komisi V DPR RI Bahas DIM RUU Jasa Konstruksi

Admin putr | 27 Mei 2016 | 599 kali

Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Konstruksi Komisi V DPR RI menggelar rapat kerja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Gedung DPR RI pada Rabu (25/5) dan Kamis (26/5). Dalam rapat kerja tersebut ada 336 DIM dibahas bersama, dari 905 DIM yang diserahkan pemerintah kepada Komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yusid Toyib hadir sebagai koordinator pemerintah. Kemudian juga turut hadir perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Rapat kerja (RUU Jasa Konstruksi) sampai hari ini telah membahas 336 DIM dari keseluruhan 905 DIM,” ujar Yusid.

Menurutnya, penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi masih belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan diperlukan perbaikan, mengingat dinamika pengembangan penyelenggaraan jasa konstruksi di masa yang akan datang bahwa pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

Masukan pemerintah atas inisiasi perubahan RUU Jasa Konstruksi DPR diantaranya, reformasi tata kelola jasa konstruksi, perubahan struktur usaha jasa konstruksi, perubahan penyelenggaraan konstruksi, reformasi kelembagaan jasa konstruksi, reformasi peran masyarakat jasa konstruksi dengan meningkatkan peran asosiasi jasa konstruksi dan harmonisasi dengan peraturan perundangan lain.

Pemerintah bersama DPR RI sepakat agar sektor konstruksi Indonesia ke depan memiliki nilai tambah yang meningkat secara berkelanjutan, profesional dan berdaya saing. (Dn)

Download disini