Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantauan Bantuan Pembiayan Perumahan Wilayah II (Jawa dan Bali) di Surabaya, Kamis (16/11). Rakor tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Lana Winayanti.
Dalam sambutannya Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan mengatakan bahwa rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka melihat sejauh mana tingkat efektivitas program bantuan pembiayaan perumahan terhadap pemenuhan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Pemerintah memandang perlu dilakukannya rakor sebagai upaya pengendalian dan pengawasan untuk memastikan tercapainya tujuan penyaluran KPR Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pemanfaatan pemilikan rumah sebagai tempat tinggal”, ujar Lana.
Lebih jauh, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan mengatakan Direktorat Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR telah melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bantuan pembiayaan perumahan di 33 Wilayah di Indonesia. “Kegiatan tersebut bertujuan mengevaluasi kendala dan ketepatan sasaran dalam pelaksanaan kebijakan perumahan”, terangnya.
Berdasarkan hasil Evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan pada Tahun Anggaran 2017 melalui kegiatan survey lapangan yang dilaksanakan pada bulan Februari sampai dengan Agustus 2017 di 31 Provinsi dengan sampel sebanyak 14.393 unit atau sebanyak 433 lokasi didapat beberapa data. “Data yang kami dapatkan terkait dengan bantuan pembiayaan perumahan sangat beragam. Ada yang tingkat penghuniannya 100% tapi ada juga yang tingkat penghunian baru 63%. Sementara untuk alasan lainnya terkait dengan belum dihuninya rumah subsidi ada yang mengatakan dikarenakan kondisi PSU perumahan yang belum siap dan alasan pribadi seperti pindah lokasi kerja, menunggu kelahiran anak, menunggu tahun ajaran sekolah berakhir dan belum adanya tempat ibadah”, ungkap Lana.
Lana juga mengingatkan bahwa ketepatan sasaran penerima bantuan ini merupakan komitmen dan sinergi antara seluruh stakeholders. “Dukungan para pihak sangat dibutuhkan dalam kesuksesan program bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR. Semakin kuat sinerginya, akan semakin tinggi tingkat keberhasilan program bantuan pembiayaan perumahan. Untuk itu, perlu kita ciptakan kembali komitmen bersama bahwa ketepatan sasaran penerima bantuan merupakan tanggung jawab kita bersama”, tegas Lana.
Di sisi lain, Direktur Evaluasi Bantuan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, Arvi Argyantoro, yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa isu sentral terkait dengan bantuan pembiayaan perumahan adalah berkenaan dengan ketepatan sasaran. “Ketepatan sasaran ini bisa dilihat dari pemanfaatan atau kepenghunian rumah dan juga kualitas fisik bangunan rumah dan PSU”, tutur Arvi.
Pemanfaatan dan kepenghunian rumah ada kaitannya dengan penerima manfaat MBR, dihuni oleh debitur MBR bersangkuta secara tepat waktu, tidak disewakan, tidak dipindahtangankan atau dihuni/dibiarkan kosong, ujar Arvi. “Sementara itu, terkait dengan bangunan rumah dan PSU ada pedoman teknis bangunan rumah sejahtera sehat yaitu kepmen Kimpraswil No. 403 tahun 2002 dan ada juga Standar Nasional Indonesia Nomor 1733 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan”, terang Arvi.
Adapun peserta yang hadir dalam rakor tersebut adalah perwakilan dari pemerintah daerah Surabaya, PT. Bank Tabungan Negara, para mitra kerja lainnya bidang pembiayaan perumahan, asosiasi pengembang dan juga para undangan lainnya baik internal maupun eksternal.