(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pemerintah Lakukan Penyederhanaan Perizinan Guna Percepat Program Sejuta Rumah

Admin putr | 19 Agustus 2016 | 560 kali

Jakarta – Pemerintah sederhanakan perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan tersebut adalah untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah.

Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.

Beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan antara lain adalah kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan dalam bantuan teknis dan informasi. Kemudahan tersebut diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin dalam acara konferensi pers Program Satu Juta Rumah 2016 dan Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan MBR, di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (19/8) mengatakan bahwa Program Sejuta Rumah bukan program yang hanya dilihat dari aspek fisiknya saja namun masih banyak aspek lainnya, seperti aspek pembiayaan dan regulasi.

Pada 2015 lalu, pencapaian Program Sejuta Rumah hanya sebanyak 699.770 unit, termasuk di dalamnya rumah swadaya. Kemudian berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi per Agustus 2016, saat ini capaian Satu Juta Rumah 2016 hampir 400.000 unit yang terdiri dari 220.000 unit penyaluran pembiayaan perumahan oleh BTN, 100.000 unit dari pemerintah pusat, 8.800 dari pemerintah daerah, 16.000 unit dari kementerian dan lembaga lain, dan sisanya dari perumahan komersial.

Untuk tahun ini target Program Sejuta Rumah terdiri dari 700.000 unit untuk MBR dan 300.000 unit lainnya untuk non MBR.

Syarif mengakui bahwa dalam perjalanannya masih banyak masalah penyediaan perumahan yang belum clear sampai saat ini. Menurutnya ada beberapa poin yang menjadi persoalan dan salah satunya yaitu masih soal perizinan. Karena perizinan ini melahirkan high cost dan waktu yang lama dan hal tersebut yang akan terus disempurnakan oleh pemerintah.

“Jadi mewujudkan sebuah rumah ternyata tidak hanya membangun fisik saja tapi sangat ditentukan oleh regulasi yang ada,” katanya.

Dengannya adanya penyederhanaan regulasi maka akan ada peningkatan dan percepatan terwujudnya pembangunan sejuta rumah setiap tahunnya. “Saya yakin kemudahan perizinan jika dapat terealisasi dengan baik, maka akan lebih baik lagi, karena ada yang sampai satu tahun belum keluar juga izinnya,” ungkap Syarif.

Selain memberikan kemudahan perizinan, pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan perumahan untuk mendukung Program Sejuta Rumah khususnya bagi MBR. Beberapa bantuan tersebut antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan Bantuan Uang Muka (BUM). Kemudian pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak dan rusunami, pemberikan PSU untuk rumah sederhana tapak.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus mengatakan bahwa penyederhanaan perizinan ini selalu disuarakan oleh pengembang. Karena terkait perizinan, selama ini dianggap tidak ada kepastian waktu dan biayanya.

Maurin menambahkan bahwa untuk 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran FLPP senilai Rp 9,22 triliun untuk memfasilitasi penerbitan KPR FLPP sebanyak 84.000 unit. Untuk dana SSB dialokasikan dana sebesar Rp 2,05 triliun dan Bantuan Uang Muka (BUM) sebesar 1,2 triliun.

Backlog Perumahan Menurun

Syarif menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), backlog perumahan pada 2015 sebesar 11,4 juta unit atau menurun dari backlog pada 2010 yang mencapai 13,5 juta unit.

“Dari data 2010 backlog 13,5 juta dari aspek kepemilikan, kemudian di 2015 ada data BPS yang menyebutkan bahwa sekarang masyarakat yang mempunyai atau memiliki rumah kurang lebih 82 persen atau backlog tinggal 11,4 juta unit,” ujar Syarif.

Ia menambahkan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) backlog penyediaan perumahan diharapkan dapat berkurang menjadi sebesar 6,8 juta unit pada akhir 2019. Sehingga dari 13,5 juta unit sampai 6,8 juta unit dibutuhkan 6,7 juta unit. Artinya, kalau dibuat program sejuta rumah tiap tahun tetap tidak akan mampu mencapai 6,8 juta unit di akhir 2019, karena kalau dirata-rata per tahunnya 1 juta unit lebih.  

“Tapi ini real, tidak harus memaksakan, karena data BPS juga mengatakan bahwa kemampuan (penyediaan) kita ini per tahun kurang lebih 400.000-500.000 unit, baik yang dilakukan pengembang, masyarakat, pemerintah daerah, swasta dan seterusnya. Sementara kebutuhan kita terus meningkat, bahkan data BPS juga menyebutkan kurang lebih (kebutuhan) 800.000 unit setiap tahun sehingga selalu ada gap,” tuturnya. (Tr)

Download disini