(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Perumahan Harus Bebas Intervensi

Admin putr | 31 Desember 2015 | 707 kali

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin menyatakan proses pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan perumahan untuk masyarakat yang akan di lelang pada tahun 2016 dilakukan secara professional sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ada.

“Saya minta jangan sampai ada proyek-proyek perumahan yang dilelang ada pihak-pihak dari luar Pokja pengadaan barang/ jasa pemerintah yang mengarahkan sehingga ada pemenang tender tertentu yang dimenangkan.” ujar Syarif Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada Pokja Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan di Jakarta, Rabu (30/12).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Ditjen Penyediaan Perumahan tersebut diikuti hampir seluruh anggota Pokja Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah terkait program penyediaan perumahan. Mereka yang telah lulus pengadaan barang dan jasa pemerintah diharapkan bisa memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu memutuskan para pemenang lelang perumahan.

Ditambahkannya disamping pokja pengadaan barang dan jasa harus profesional, independen, juga mampu mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku serta melihat referensi hasil pekerjaan para peserta lelang.

Apabila memang ada peserta lelang yang memang memiliki rekam jejak hasil pekerjaan yang tidak baik maka Pokja dapat melakukan black list sehingga mereka tidak bisa ikut lelang di semua proyek perumahan baik di proyek pembangunan Rusun, Rumah khusus maupun rumah swadaya.

Menurut Syarif, saat ini seluruh lapisan masyarakat terus memantau kinerja Kementerian PUPR termasuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan khususnya dalam pelaksanaan program sejuta rumah. Adanya anggaran yang bernilai cukup besar yang dikelola oleh Kementerian PUPR harus dapat digunakan secara hati-hati dan dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat dari hasil pembangunan infrastruktur maupun perumahan yang telah diprogramkan sebelumnya.

“Jadi para pemenang lelang itu sudah harus sesuai kriteria dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Pokja sebagai pengambil keputusan akhir,” terangnya.

Download disini