(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Pengaturan Kelembagaan Dalam RUU Jasa Konstruksi Akan Dikonsultasikan ke Kementerian PAN-RB

Admin putr | 24 Juni 2016 | 556 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Komisi V DPR RI kembali melakukan rapat lanjutan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Rabu (22/6).

Rapat lanjutan tersebut membahas soal pengaturan kelembagaan dalam RUU Jasa Konstruksi. Karena berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait pengaturan kelembagaan dalam undang-undang, tidak boleh ada nama Lembaga/Badan/Unit/Wadah dicantumkan dalam undang-undang.

“Kami mendapatkan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara tentang pengaturan kelembagaan dalam rancangan undang-undang. Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa diperlukan batasan fleksibilitas, dan agar menghindari pengaturan mengenai kelembagaan termasuk didalamnya nomenklatur dan amanah pembentukan kelembagaan,” kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib kepada Anggota Komisi V DPR RI.

Fauzih Amro Anggota Komisi V DPR RI berpandangan bahwa konsultasi lebih lanjut terkait surat yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB tersebut sangat diperlukan. “Jika penggunaan atau pengaturan Lembaga/Badan/Unit/Wadah dihindari, apa sebaiknya menggunakan Badan/Lembaga konstruksi yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhidin Muhamad Said mendukung adanya konsultasi lebih lanjut terkait pengaturan kelembagaan dalam undang-undang antara Kementerian PUPR dan Kementerian PAN-RB. Agar dalam rapat diskusi pembahasan selanjutnya dapat memberikan titik terang demi lahirnya Undang-Undang Jasa Konstruksi.

Dalam rapat sebelumnya yang diselengarakan pada 1 Juni 2016 lalu, telah dibahas tentang tenaga kerja asing, kriminalisasi, dan kelembagaan bidang konstruksi. Terkait tenaga kerja asing dan kriminalisasi sudah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan Anggota Komisi V DPR RI. (dri/hr/tw)

Download disini