Medan - Dibutuhkan upaya penataan dan penguatan kembali pengaturan kelembagaan dan pengelolaan sektor jasa konstruksi, untuk menjamin sektor konstruksi Indonesia dapat tumbuh, berkembang, memiliki nilai tambah yang meningkat secara berkelanjutan, profesionalisme dan berdaya saing. Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba pada acara Seminar yang diselenggarakan LPJK Provinsi Sumatera Utara dengan Tema ‘Revitalisasi Jasa Konstruksi Kearah Persaingan Usaha Yang Sehat’ di Medan, Kamis (2/6).
Pengembangan jasa konstruksi menjadi agenda publik yang penting dan strategis bila melihat perkembangan yang terjadi secara cepat dalam konteks globalisasi dan liberalisasi, kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan otonomi daerah, serta kerusakan dan bencana alam. Selain itu, perkembangan jasa konstruksi juga tidak bisa dilepaskan dari konteks proses transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi.
Darda Daraba menuturkan, saat ini pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada masalah domestik berupa dinamika penguatan masyarakat sipil sebagai bagian dari proses transisi demokrasi di tingkat daerah dan nasional, serta berkembangnya beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta.
Agar dapat menjadi pemenang dan bukan hanya sebagai penonton dalam MEA, sektor jasa konstruksi nasional perlu memperkuat dan meningkatkan produktivitasnya, menghasilkan produk/jasa unggulan, dan meningkatkan kompetensinya. Pemberdayaan sumber daya jasa konstruksi nasional merupakan langkah tepat untuk menghadapi MEA.
“Kementerian PUPR menilai MEA sebagai sebuah peluang untuk memperluas akses pasar jasa konstruksi nasional ke negara-negara ASEAN lainnya,” ujar Darda.
Penciptaan SDM yang siap kerja yang berkualitas dan dapat memenuhi tantangan pasar jasa konstruksi merupakan program jangka panjang yang perlu disiapkan sejak dini. Kesadaran akan pentingnya untuk meningkatkan kapasitas melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi perlu dibangun.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8/2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sertifikasi kompetensi merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sertifikasi kompetensi akan membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa dan meningkatkan percaya diri tenaga profesi.
Selain itu akan membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri dan membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi. Utamanya adanya sertifikasi tenaga kerja konstruksi harus diimbangi dengan kompensasi yang tepat. (djbk)
Download disini