Peraturan penyederhanaan perijinan merupakan salah satu regulasi yang sangat krusial. Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Maurin Sitorus dalam wawancara khusus dengan Media di kantor Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin, (11/1).
Peraturan penyederhanaan perijinan banyak terdapat di pemerintah daerah (pemda), imbuh Maurin. “Tetapi kami dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sudah berupaya untuk mendorong pemda agar mereka dapat menyederhanakan perijinan permbangunan perumahan dengan cara mengirimkan surat melalui Sekretariat Negara”, tutur Maurin Sitorus.
Peraturan penyederhanan perijinan nantinya dapat menyederhanakan perijinan dari 42 jenis menjadi 8 perijinan. “Apabila masalah penyederhanaan perijinan ini dapat diselesaikan, maka hal ini menjadi suatu pencapaian yang luar biasa dan tentunya dapat mendorong kesuksesan program sejuta rumah karena hal ini dapat membantu mempermudah pengembang membangun rumah”, terang Maurin Sitorus.
Selain masalah perijinan, masalah tanah juga akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan progam sejuta rumah, terang Maurin Sitorus. Terkait penyediaan tanah atauland banking ini pemerintah akan mendorong Perum Perumnas untuk melaksanakan perannya sebagai BUMN dimana peran dari Perum Perumnas itu sendiri telah dipertegas dalam peraturan baru yaitu menjalankan fungsi perumahan untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), bank tanah (land banking), melaksanakan penugasan dari pemerintah dan dapat menjalankan fungsi properti manajemen, ungkap Maurin.
Terkait dengan pembangunan perumahan ini, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan memberikan bantuan untuk MBR agar dapat memiliki rumah dari sisi pembiayaannya melalui KPR FLPP (Kredit Kepemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dengan anggaran untuk tahun 2016 sebesar Rp. 9.3 Triliun untuk 600.000 unit rumah.(Kompu Pembiayaan Perumahan).
Download disini