(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Peran Swasta Dalam Pembangunan Infrastruktur Terus Didorong

Admin putr | 05 Agustus 2016 | 652 kali

Jakarta - Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi terkait regulasi untuk meningkatkan peran swasta di bidang infrastruktur. Reformasi dalam bidang regulasi terutama dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan percepatan perizinan di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono saat menjadi pembicara dalam acara diskusi dengan kalangan investor Singapura yang diselenggarakan oleh Deutsche Verdana Indonesia, Jumat (5/8).

Disamping itu perusahaan asing yang akan ikut pengadaan proyek kerjasama pemerintah swasta (KSP) dapat mengikuti tender tanpa perlu terlebih dahulu mendirikan perusahaan lokal di Indonesia. Setelah mereka dinyatakan sebagai pemenang, baru mereka harus mendirikan perusahaan lokal di Indonesia.

Kemudian untuk meningkatkan bankability kerjasama proyek pemerintah dengan swasta, pemerintah telah memiliki PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk mendapatkan jaminan pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur yang akan mendukung dalam penyiapan proyek hingga financial close.

Sementara itu untuk penanaman modal asing dalam bidang konstruksi maupun konsultansi, dibatasi maksimal 67 persen. “Perusahaan asing dapat membentuk sebuah joint venture dengan partner lokal mereka, dengan maksimal kepemilikan asing sebesar 67 persen,” jelas Taufik.

Besaran proyek jasa konstruksi yang bisa diminati asing harus di atas Rp 50 miliar dan jasa konsultansi dengan nilai pekerjaan di atas Rp10 milyar. Ditambahkannya, estimasi kebutuhan biaya untuk membangun infrastruktur Indonesia 2015-2019 mencapai US$ 261,2 billion meliputi pembangunan jalan, sumber air dan perumahan rakyat, namun pemerintah diperkirakan hanya mampu memenuhi sebesar 27 persen atau US$ 71,2 billion. Sehingga masih terjadi gap antara kebutuhan dan ketersediaan dana, di mana pemerintah sangat berharap peran swasta/investor untuk ikut serta dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. (tr/gt)

Download disini