(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perlu Ketersediaan Sumber Daya Konstruksi Yang Berkualitas

Admin putr | 09 Agustus 2018 | 352 kali

Jakarta - Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyampaikan paparan terkait Penyelenggaraan Konstruksi 2019 pada Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Kementerian PUPR TA 2018 yang mengambil tema 'Sigap Membangun Negeri', Selasa (7/8) di Jakarta. Materi yang disampaikan pada Rakertas Pertama Kementerian PUPR ini meliputi : Gambaran Pemaketan, Kesiapan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), Persiapan Pengadaan dan Lelang Dini, dan Komite Keselamatan Konstruksi & Klinik Konstruksi.

Menurut Dirjen Bina Konstruksi, kondisi sumber daya konstruksi dalam hal ini tenaga kerja konstruksi dan ketersediaan material serta peralatan di tahun 2018, masih belum memadai. Untuk itu peran Balai Jasa Konstruksi perlu ditingkatkan agar percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dapat segera dilaksanakan.

Dalam hal pemaketan, disampaikan bahwa secara umum, jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) saat ini yang terdaftar jauh lebih banyak dari jumlah paket pekerjaan yang tersedia. “Dari 1.934 paket pekerjaan konstruksi yang bernilai di bawah 2,5 Milyar, diikuti oleh 110.441 BUJK kualifikasi kecil. Hal ini menunjukkan adanya gap yang tinggi dalam hal ketersediaan paket pekerjaan dengan kemampuan BUJK kita”, ujar Syarif.

Dominasi BUMN pada pekerjaan konstruksi periode 2015 s.d. 2018 juga masih terjadi. Data menunjukkan bahwa paket pekerjaan dengan nilai dibawah 100 M didominasi oleh Swasta sedangkan yang bernilai diatas 100 M didominasi oleh BUMN. Meskipun demikian, secara keseluruhan, di tahun 2018 ini swasta masih mendominasi paket-paket pekerjaan konstruksi.

Syarif mengingatkan bahwa dalam pemaketan pekerjaan harus mempertimbangkan kondisi rantai pasok dalam hal ini material, alat, tenaga kerja, dan BUJK. Sedangkan untuk mendorong peningkatan kapasitas BUJK, didorong agar Pemaketan diatas 100 Milyar, untuk pekerjaan penunjang di subkon-kan ke BUJK kecil, sedangkan untuk pekerjaan utama di subkon-kan ke BUJK Spesialis.

Untuk persiapan lelang dini di tahun 2019, seluruh Satker dan Pokja harus memahami pokok-pokok yang tercantum dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar proses lelang dapat terlaksana dengan efektif dan sesuai kaidah. Sedangkan terkait perubahan ULP menjadi UKPBJ, perubahan yang harus diperhatikan adalah bahwa PPK yang menyerahkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelang kepada UKPBJ, bukan Satker sebagaimana sebelumnya.

Terkait penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Syarif mengingatkan bahwa K3 harus dipastikan muncul dalam Biaya Umum dan menjadi syarat lelang, yaitu dalam 1-2,5% dari nilai pekerjaan atau sesuai kebutuhan. Selain itu, berdasarkan hasil review kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi beberapa waktu lalu, dapat dilihat bahwa kedisiplinan pada SOP harus dilakukan. Selain bahwa jadwal shifting pekerja harus memperhatikan berbagai aspek, termasuk kemampuan pekerja itu sendiri.

“Kelaikan peralatan juga harus diperhatikan dan jangan hanya memperhatikan tahun pembuatan. Untuk itulah yang harus dilihat adalah SILO atau standarisasi, kalibrasi, dan masa layanan peralatan. Disinilah perlunya konsultan pengawas pada proyek konstruksi”, ungkap Dirjen Bina Konstruksi.

Terakhir, Syarif menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia Klinik Konstruksi yaitu layanan konsultasi konstruksi yang telah resmi dilaunching sejak 1 Agustus 2018. Layanan ini akan memberikan bantuan pada berbagai masalah terkait penyelenggaraan konstruksi melalui tatap muka maupun online. (tw)