(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Perubahan Lokasi dan Status Tanah Hambat Pembangunan Perumahan

Admin putr | 30 Agustus 2016 | 621 kali

Jakarta – Salah satu hambatan yang dihadapi dalam pembangunan perumahan adalah ketidaksiapan dan perubahan lokasi serta status tanah yang belum clean and clear. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin saat Rapat Kerja Kementerian PUPR bertemakan “Percepatan Pelaksanaan Program Tahun 2016 dan Persiapan Pelaksanaan Program Tahun 2017” di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (30/8).

Menurut Syarif, beberapa permasalahan seperti ketidaksiapan dan perubahan lokasi muncul di sejumlah lokasi rumah susun dan rumah khusus TNI/Polri terutama di Papua dan Papua Barat. “Kami berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik kementerian/lembaga serta calon penerima manfaat perumahan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa progres fisik hasil pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan hingga per 29 Agustus 2016 baru mencapai 33,90 persen. Meski begitu ia tetap optimis bahwa sampai akhir tahun bisa mencapai di atas 97 persen.

Syarif menambahkan, jika masalah tersebut tidak bisa diselesaikan tahun ini, maka pihaknya terpaksa menunda pekerjaan pembangunan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu, Syarif meminta agar para calon penerima manfaat program perumahan bisa menetapkan lokasi yang pasti sehingga jadwal pembangunan bisa dilaksanakan sesuai rencana.

Agar pelaksanaan pembangunan perumahan bisa terlaksana dengan baik di lapangan, lanjut Syarif, pihaknya juga melakukan beberapa upaya percepatan seperti melakukan penjadwalan ulang pekerjaan dan penambahan shift kerja dari satu shiftmenjadi dua atau tiga shift. “Sesuai arahan Menteri PUPR kami juga meminta kontraktor di lapangan untuk menambah jam kerja pekerjaannya menjadi dua atau tiga shift. Jangan sampai pekerjaan dilapangan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kemudian untuk menjaga agar hasil pembangunan yang ada tetap berkualitas, Syarif menugaskan para pejabat Eselon III dan IV Ditjen Penyediaan Perumahan untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan terhadap hasil pembangunan yang dilaksanakan oleh kontraktor. “Kami akan langsung menerjunkan pejabat Eselon III dan IV untuk melihat hasil pembangunan. Jangan sampai kita hanya percaya terhadap laporan dari konsultan pengawas tapi harus benar-benar dicek di lapangan,” kata Syarif. (Ris/Kompu Ditjen Penyediaan Perumahan)

Download disini