Kementerian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan perumahan terus meningkatkan jumlah MBR yang bisa memiliki rumah layak huni melalui berbagai program subsidi rumah seperti KPR FLPP, SSB, SBUM. Skim baru dalam pembiayaan perumahan adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Untuk meningkatkan kinerja dan melakukan evaluasi, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menyelenggarakan rapat kerja yang membahas progres dan rencana kerja 2018 di Bogor, 7-8 Desember 2017.
Pada kegiatan tersebut, Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan penyerapan anggaran Ditjen Pembiayaan Perumahan TA. 2017 per 6 Desember 2017 sebesar Rp 172 Miliar atau 72,79%. Angka tersebut di atas rata-rata penyerapan anggaran Kementerian PUPR yang sebesar 69,73%.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi pelaksanaan Program Pengembangan Pembiayaan Perumahan TA. 2017, percepatan pelaksanaan Program dan Kegiatan TA. 2018 dan Penyiapan Rencana Kerja TA. 2019. Hadir dalam acara tersebut Pejabat Madya, Pejabat Pramata, serta pejabat lain di lingkungan Ditjen Pembiayaan Perumahan.
Untuk mengejar target penyerapan anggaran Ditjen Pembiayaan Perumahan TA. 2017 sebesar 90%, Dirjen Pembiayaan Perumahan mengarahkan semua Unit Kerja Eselon ll dan seluruh jajarannya, termasuk Satuan Kerja untuk evaluasi, bekerja sama dan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan dalam rangka percepatan progres penyerapan yang waktunya hanya tersisa 2 minggu ke depan.
Terkait dengan percepatan pelaksanaan Rencana Kerja TA. 2018. Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan akan melaksanakan lelang dini sebanyak 6 Paket Pekerjaan dengan nilai Rp11,6 Miliar.
Beberapa kegiatan prioritas baru TA. 2018, yang menjadi kegiatan prioritas baru tersebut, pertama, Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan TA. 2018, yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Sistem Pembiayaan Perumahan. Alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut pada TA. 2018 sebesar Rp40 Miliar untuk 35 provinsi.
Kedua, Skim baru Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Saat ini Peraturan Menteri PUPR terkait BP28T telah ditetapkan oleh Menteri PUPR dan pada tanggal 6 Desember 2017 kemarin telah dilaksanakan draft launching program BP2BT dengan tanda tangan MoU lima bank pelaksana. Persiapan bank dan target MBR diperlukan sebelum loan affective Maret 2018.
BP2BT bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat sektor informal dan berpenghasilan tidak tetap, dengan memadukan komponen tabungan dan subsidi Pemerintah melalui bantuan pinjaman Bank Dunia.
Ketiga, Fasilitasi penyusunan peraturan perundangan turunan UU Tapera, termasuk pembentukan Badan Pengelola Tapera, yaitu Penyiapan Komisioner dan Deputi Komisioner, Kebutuhan Modal Awal BP Tapera yang sudah ditetapkan sebesar Rp. 2,5 Triliun. kebutuhan bangunan gedung dan likuidasi dan proses pembubaran Bapertarum PNS.
Keempat, Pengembangan Sistem informasi Pembiayaan Perumahan untuk mendukung kemudahan aksesibilitas informasi pembiayaan perumahan, yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Perencanaan Pembiayaan Perumahan.
“Dalam rapat kerja tersebut diharapkan dapat menghasilkan berbagai masukan serta sumbangan pemikiran yang akan meningkatkan kinerja Ditjen Pembiayaan Perumahan pada masa mendatang,” ujar Lana.(Kompu PbP)