(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

PUPR Gandeng KPK Sosialisasikan PERMEN PUPR Tentang Gratifikasi

Admin putr | 25 Mei 2016 | 771 kali

Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan Sosialiasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  No. 14/PRT/M/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR, dan Pengenalan Whistle Blowing System, Selasa (24/5) di Kantor PUPR. Pembiacara dalam acara tersebut yaitu Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono. Sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk menyebarluaskan dan memperkenalkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2016 kepada para pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR.

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kementerian PUPR telah menggandeng KPK Adakan Workshop Pencegahan Korupsi dalam membentuk Tunas Integritas dan Komite Integritas di Kampus PUPR, Pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara dan Sosialisasi Permen PUPR dan Gratifikasi.

“Dari data BPS, Pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,3 persen. Dari besaran tersebut sumbangan terbesar berasal dari infrastruktur. Pengetahuan mengenai gratifikasi relevan terhadap tugas dan amanah kita. Kita bekerja keras membangun infrastruktur dengan anggaran besar dengan membelanjakan uang Negara, bukan mengumpulkan uang. Untuk itu kita harus hati-hati terhadap gratifikasi,” tegas Basuki.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memaparkan ada  tujuh klasifikasi korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 yaitu Kerugian Keuangan Negara, Suap, Gratifikasi, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, dan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan.

Adapun ciri khas Gratifikasi yakni, terkait jabatan/ posisi, tidak meminta, tidak mempengaruhi putusan untuk berbuat atau tidak berbuat, tidak malu menerimanya, dianggap rejeki, dan disamarkan dalam kebiasan, buadaya dan praktek bisnis as usual.

Usai paparan tadi, Menteri PUPR menyampaikan bahwa papara tersebut adalah penceraha untuk seluruh pejabat dan pengawai di lingkungan PUPR.

“Ini adalah pencerahan. Saya mengajak diri sendiri dan rekan-rekan untuk meresapi tujuh klasifikasi korupsi tadi. Ini sangat riskan. Betapa beratnya kita diganggu oleh hal-hal tersebut. Selain sosialisasi korupsi tadi, kita sudah minta BPSDM untuk mensosialisasikan perilaku yang patut, tidak patut, yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN, khususnya di PUPR. Tuntutan dari Pak Giri patut harus benar-benar kita resapi untuk menjadi tuntutanan kita untuk jadi lebih baik ke depan,” tambah Basuki. (ind)

Download disini