(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

PUPR Hibahkan PSU Kepada 35 Pemkab/Kota

Admin putr | 25 Agustus 2017 | 495 kali

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) bantuan stimulan  Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada 35 pemkab/kota. Nilai BMN PSU yang diserah tersebut mencapai Rp 98 miliar untuk 18.733 unit rumah yang tersebar di 109 lokasi perumahan.

Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kementerian PUPR Baby Setiawati Dipokusumo, Kamis (24/8). Hadir dalam acara tersebut  Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Penyediaan Perumahan Dadang Rukmanadan Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto dan Plt. Direktur SUPD II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri A. Damenta.

"Hibah PSU ini adalah yang pertama kali dilakukan, diharapkan dapat menjadi percontohan dalam pemeliharaan dan pengelolaan PSU di daerah lainnya," tutur Baby.

Direktur RUK mengatakan bahwa PSU merupakan dasar penunjang untuk lingkungan perumahan. Kementerian PUPR melalui Direktorat Penyediaan Perumahan mlaksanakan bantuan PSU untuk perumahan umum sebagai stimulan.

"Jumlah tidak besar tapi dapat sandirasakan sangat oleh masyarakat . Sarana fisik yg dibangun perlu diserahkan kepada pemda untuk keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan serta penganggaran untuk meningkatkan kualitas rumah," ujar Dadang.

Ditambahkannya, Hibah PSU ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 Tahun 2015 mengenai Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umun Untuk Perumahan Umun. Serta, dalam rangka Hapernas 2017 sekaligus sebagai upaya menata aset yang dibangun pemerintah pusat.

"Hibah PSU ini adalah yang pertama kali dilakukan. Jika PSU masih menjadi aset Kementerian PUPR, maka pemerintah daerah tidak merasa menjadi kewenangannya untuk memperbaiki dan memelihara jika PSU rusak dan itu akan merugikan masyarakat. Sehingga PSU kami hibahkan," tegas Dadang.

Hibah PSU dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan pengembang kepada pemerintah kabupaten/kota. Infrastruktur fisik PSU yang utama adalah jalan lingkungan dengan pengerasan  beton, Ruang Terbuka Hijau sebagai tempat berkumpul, serta penerangan jalan.

Dalam acara tersebut juga diluncurkan Aplikasi Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Berbasis Web bernama e-rtlh.(ind)