Direktorat Jenderal Bina Konstruksi (DJBK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan melakukan penyederhanaan perizinan, salah satunya IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional) Nasional, dan Izin Pembukaan Kantor Perwakilan Asing serta IUJK PMA (Perusahaan Modal Asing). Hal ini dilakukan dalam upaya peningkatan iklim investasi di Indonesia. Demikian diutarakan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR, Yusid Toyib pada acara sosialisasi Peraturan dan Pelaksanaan Kebijakan Deregulasi Bidang Jasa Konstruksi Di Lingkungan Ditjen Bina Konstruksi, hari Senin (30/11) di Jakarta.
Iklim Investasi yang meningkat dianalogikan oleh Dirjen Bina Konstruksi, yaitu pada sebuah contoh kasus seorang pengusaha meubel asal Indonesia yang ingin memasarkan produk meubelnya di Dubai UEA, si pengusaha hanya membutuhkan waktu 3 (tiga) jam untuk memperoleh ijin usaha di sana.
Di Indonesia, melalui BKPM layanan izin investasi 3 (tiga) jam per 1 Desember 2015 juga diberikan bukan hanya untuk para calon investor untuk kawasan industri saja melainkan sekarang untuk non kawasan industri, dengan ketentuan, investor datang langsung dengan rencana investasi di atas Rp. 100 Milyar atau 8 Juta Dollar AS, dan mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 1.000 orang. “Sektor jasa konstruksi kita mengupayakan harus ada perbaikan”, seru Dirjen Bina Konstruksi
Selain itu, pada kesempatan ini pun Yusid Toyib mengatakan kepada seluruh pegawai di lingkungan internal DJBK harus mengawal pembahasan RUU Jasa Konstruksi, termasuk memahami tentang pembagian kewenangan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya kewenangan tingkat Provinsi di bidang jasa konstruksi sangat terbatas, yang belum menggambarkan tugas dan fungsi jasa konstruksi secara komprehensif.
Penyusunan substansi pembinaan jasa konstruksi dalam pembahasan penyusunan RUU Jasa Konstruksi membutuhkan klarifikasi dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri sehingga dapat sejalan dan seirama dengan nafas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Rekan-rekan silahkan memberikan masukan untuk memberi solusi, dalam pembahasan penyusunan RUU Jasa Konstruksi yang di inisiasi DPR yang saat ini sedang berjalan, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri, mengenai pembagian kewenangan tugas dan kewajiban pembinaan jasa konstruksi di pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Diharapkan UU Jasa Konstruksi yang baru, akan saling melengkapi sehingga dapat sejalan dan seirama dengan nafas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah’’, ujar Yusid.
Sementara itu DJBK pun sedang menyusun strategi komunikasi dan publikasi agar informasi khususnya produk hukum tentang Ditjen Bina Konstruksi dan berbagai program serta kegiatan DJBK dapat diketahui dimanfaatkan oleh masyarakat luas (Dnd).
Download disini