Jakarta - Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi di DPR RI, pemerintah juga sedang bersiap membahas revisi peraturan turunan dari undang-undang tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Darda Daraba di Jakarta, Senin (27/6) mengatakan, mengantisipasi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi mulai mempersiapkan penyesuaian berbagai peraturan pemerintah dan turunannya. Persiapan awal yang dilakukan adalah menyusun naskah akademis yang akan menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Bukan mendahului karena RUU Jasa Konstruksi masih dalam proses pembahasan di DPR namun naskah akademis terkait RPP perlu didiskusikan oleh para akademisi untuk mencari kesamaan pemahaman tentang definisi, ruang lingkup, dan arah pengembangan penyelenggaraan jasa konstruksi," ujar Darda.
Pakar Konstruksi Institut Teknologi Bandung (ITB), Muh. Abduh berpandangan dalam penyusunan RPP ini harus juga difokuskan dengan peranan owner atau pengguna jasa, bahkan RPP ini diusulkan untuk merubah judul menjadi Penyelenggaraan Konstruksi, dengan menghilangkan kata “jasa”, yang sebelumnya Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Ia berpendapat, karena peranan owner selaku pemilik modal, akan sangat berperan aktif dalam proses pembangunan infrastruktur tersebut. “Owner-lah yang menginisiasi kebutuhan proyek konstruksi, mendefinisikan nilai yang ingin dicapai, mengelola penyelenggaraan proyek, menyediakan dana, mengasumsi resiko proyek dan menyetujui setiap PDP yang dilakukan,” katanya.
Sosialisasi Kontrak Konstruksi
Di hari yang sama, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Darda Daraba, melakukan sosialisasi kontrak konstruksi untuk para aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Bahasan yang wajib diketahui oleh para ASN kali ini mengenai kebijakan penyusunan dokumen kontrak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, teknik dan penyusunan surat perjanjian, penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi, penyusunan dan pelaksanaan kontrak jasa konsultasi, pembahasan permasalahan kontrak
Menurut Darda, menjadi sangat penting untuk semua aparatur yang ada di Direktorat Penyelenggaraan, tahu garis besar mengenai produk hukum yang dikeluarkan dan bagaimana pengimplementasiannya di Kementerian PUPR. (dnd)
Download disini