(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Rumah Swadaya Memberdayakan Masyarakat

Admin putr | 21 Desember 2016 | 761 kali

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan terus perbaiki kelembagaan dan mekanisme bantuan perumahan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin dalam Diskusi Fokus Terarah  Serial IV dengan tema "Kelembagaan dan Tata Kelola Perumahan Swadaya" yang diadakan oleh HUD Institute di Jakarta, Selasa (20/12).

“Setiap tahun ada perubahan kebijakan bidang perumahan, terutama pada sistem atau mekanisme. Mekanisme itu terus kami kembangkan agar semakin baik pada pelaksanaannya di lapanga," ujar Syarif.

Pada diskusi tersebut, dibahas tentang penataan perumahan swadaya yaitu rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Seperti diketahui bahwa Kementerian PUPR melalui Ditjen Penyediaan Perumahan selama ini memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berupa bantuan peningkatan kualitas atau pembangunan baru bagi rumah tidak layak huni yang dimiliki masyarakat  berpenghasilan rendah.

Dalam pelaksanaannya, menurut Syarif, Program BSPS memiliki sejumlah kendala. “Dulu pelanggaran banyak terjadi di level pelaksanaan program BSPS, karena uang yang disalurkan tidak dibelikan bahan bangunan. Maka pada saat ini sistemnya telah kita rubah,  uang tidak akan cair  sebelum dibelikan bahan bangunan," tutur Syarif.

Dalam meningkatkan kelembagaan, pada 2016 Ditjen Penyediaan Perumahan telah memiliki perwakilan di daerah yang disebut Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) untuk mendekatkan diri dengan masyarakat. "Dulu rentang kendali sangat jauh. Kita harus keliling seluruh Indonesia untuk pengawasan. Tahun ini dengan SNVT, pelaksanaan jauh lebih bagus. Komunikasi lebih baik dan capaian pun melampaui target yang ditetapkan,” katanya.

Syarif juga mengungkapkan bahwa penyaluran BSPS  tidak bisa diserahkan begitu saja. Masyarakat perlu disiapkan sebelum menerima bantuan supaya dapat dilaksanakan dengan baik. "Tidak perlu langsung diberikan pada tahun ditetapkan menerima bantuan. Masyarakat perlu tahu, bahwa ada keswadayaan yang perlu disiapkan masyakarat. Pemerintah sifatnya sebenarnya hanya sebagai stimulan, bukan sebagai bantuan dana pembangunan keseluruhan,” ujarnya.

Syarif juga mengungkapkan bahwa dalam hal kelembagaan, peran pemda juga perlu ditingkatkan. Pemda perlu terlibat dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan rumah tidak layak huni.

Dalam diskusi tersebut juga hadir Menteri Perumahan Rakyat Periode 2004-2009 Yusuf Asy’ari, para pejabat Kementerian PUPR dari Ditjen Penyediaan Perumahan dan Ditjen Cipta Karya, Kementerian PPN/Bappenas serta para pemerhati perumahan. (Mel/Riz Kompu Ditjen Penyediaan Perumahan)

Download disini