Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) Jasa Konstruksi yang saat ini tengah digodok Komisi V DPR RI akan disinkronisasikan dengan RUU Arsitek, khususnya terkait dengan SKA (Surat Keterangan Ahli).
Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo saat dialog dengan media di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (14/6) mengatakan pada kenyataannya di lapangan, untuk mengerjakan proyek pemerintah yang diakui hanya SKA yang dikeluarkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi saat ini.
RUU Jasa Konstruksi nanti juga akan mengatur tentang perlunya lembaga sertifikasi dan lisensi sebagai pengukuhan dan perkuatan arsitek secara kelembagaan. “Seperti lembaga semacam Dewan Arsitek Nasional yang mengeluarkan sertifikasi dan lisensi seorang profesional arsitek,” ujar Pengamat arsitek dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ashadi.
Sementara itu, Direktur Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Adjar Prajudi mengatakan RUU Arsitek ini lebih memberikan kepastian hukum secara spesifik bagi arsitek dalam prakteknya di Indonesia. Karena payung hukum dalam bidang jasa arsitek berdampak pada dunia pembangunan dan jasa konstruksi Indonesia, termasuk daya saing di pasar global dan regional.
Selain itu, dimulainya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) membutuhkan kepastian hukum untuk mengatur masuknya jasa arsitek asing melalui pengaturan dan persyaratan kompetensi arsitek serta layanan jasa arsitektur di Indonesia. RUU Arsitek pun diinisiasi agar melindungi dan memperkuat arsitektur kearifan lokal yang tidak akan menghilangkan unsur seni budaya bangunan daerah. (dn/tw)
Download disini