Jakarta – Komisi V DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU Jasa Konstruksi yang terdiri dari 14 bab dan 106 pasal tersebut rencananya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 15 Desember 2016 nanti.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/12) mengatakan serangkaian pembahasan telah dilaksanakan bersama antara DPR RI dengan Tim Perumus dari unsur pemerintah sejak Maret 2016 sampai Desember 2016.
Menurutnya, RUU Jasa Konstruksi ini sangat diperlukan, mengingat industri konstruksi Indonesia masih perlu peningkatan di beberapa aspek seperti rantai pasok, delivery system dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi dan tuntutan penyelenggaraan good coorporate government. “RUU Jasa Konstruksi ini diharapkan menjadi jawaban atas kebutuhan tata kelola dan dinamika pengembangan jasa konstruksi Indonesia sejalan dengan perkembangan dunia konstruksi saat ini,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sangat menyambut baik adanya RUU Jasa Konstruksi karena banyak mengakomodir perubahan baru dan telah mengikuti dinamika saat ini. Perubahan yang pertama adalah adanya perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Kedua, adanya pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Ketiga adanya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Empat, adanya jaminan mutu pekerjaan konstruksi melalui proses sertifikasi dan penjaminan pekerjaan. Terakhir, adanya keterbukaan informasi melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai upaya pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi.
Lebih lanjut Menteri Basuki menjelaskan, jaring pengaman pun disiapkan bagi investasi yang masuk di bidang jasa konstruksi, serta adanya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi. Pada kesempatan tersebut, Menteri Basuki juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI.
“Dengan demikian kami yakin rancangan undang-undangan ini mampu memberikan makna dan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang handal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan,” tuturnya.
Ketua Panitia Kerja RUU Jasa Konstruksi, Muhidin Mohamad Said mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi tersebut merupakan pengganti UU Nomor 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. “Rencananya RUU Jasa Konstruksi akan dibawa ke Rapat Paripurna pada 15 Desember 2016 nanti,” ujarnya.
Saat menghadiri rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis tersebut, Menteri Basuki didampingi oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib, Kepala Balitbang Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Imam Santoso, Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo dan Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S Atmawidjaja.
Sebelumnya dalam Rapat Panja RUU Jasa Konstruksi, Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Yusid Toyib menjelaskan bahwa pentingnya pasal tentang usaha penyediaan bangunan dimasukan karena banyak sekali kegiatan saat ini mengenai investasi yang harus dilakukan dan dibina yang bukan dengan hanya peraturan presiden (perpres) saja, melainkan dengan payung undang-undang. “Ini penting untuk mengatur jika pihak-pihak swasta membangun bangunan gedung tinggi tanpa seizin kita, maka dengan adanya payung tentang usaha penyediaan bangunan akan ini, bisa menjadi safety,” ujar Yusid. (tr)
Download disini