(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

RUU Tapera Akan Dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI Minggu Ini

Admin putr | 16 Februari 2016 | 587 kali

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah sepakat membawa RUU Tapera ke Sidang Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (18/2).

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono usai menghadiri acara rapat kerja bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera di gedung DPR RI, Selasa (16/2) mengatakan bahwa pemerintah sependapat dengan pandangan dari Pansus RUU Tapera, terutama soal mekanisme pemilihan komisioner Tapera yang tercantum dalam Pasal 75.

“Khusus pada pasal 75, kami selaku pemerintah sepakat dengan pandangan mayoritas fraksi yaitu kembali kepada alternatif pertama sesuai draf awal,” kata Basuki.

Dengan telah adanya kesamaan pandangan antara pemerintah dan Pansus RUU Tapera, maka langkah selanjutnya adalah membawa RUU Tapera ke Sidang Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Ketua Pansus RUU Tapera sekaligus Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yoseph Umar Hadi mengatakan bahwa RUU Tapera akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (18/2).

Menurutnya, bila nanti RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang, maka UU Tapera adalah undang-undang pertama yang dibuat DPR RI periode 2014-2019. Dengan adanya UU Tapera ini, maka setiap warga negara wajib berkontribusi menghimpun dana untuk menyediakan perumahan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Ya ini artinya bukan sekedar pecah telor dalam menciptakan undang-undang baru, melainkan juga menjadi kebanggaan kita semua karena undang-undang ini sudah ditunggu masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu,” tuturnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja), Syaiful Rasyid menyampaikan bahwa selama proses pembahasan, banyak terjadi perubahan dan penyempurnaan. Pembahasan di panja pun menghasilkan 12 BAB dengan 82 pasal dari yang sebelumnya hanya terdiri dari 78 pasal.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh 13 anggota Pansus RUU Tapera dari delapan fraksi serta sejumlah pejabat Kementerian PUPR dan hanya dua Fraksi yang tidak hadir yaitu Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Meski kedua fraksi tersebut tidak hadir namun melalui surat kepada pimpinan rapat menyatakan mendukung agar RUU Tapera yang dibahas dilanjutkan ke Sidang Paripurna.

Download disini