Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yusid Toyib, dalam Rapat Kerja Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (29/8) mengingatkan kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) untuk tertib dalam penyelenggaraan konstruksi dan mentaati peraturan pelelangan yang berlaku.
Ia juga meminta Satker untuk tidak menambah persyaratan lelang di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 31/2015, kecuali ada persetujuan dari Eselon I, sesuai Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 05/2015.
Selain itu, Yusid pun mengingatkan bahwa seluruh satker harus tertib penyelenggaraan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, seperti yang ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11/2016 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor KU.0302-DK/844 28 Oktober 2015.
Di Rencana Strategis (Renstra) PUPR 2015-2019 disebutkan bahwa Kementerian PUPR menargetkan 40 persen peningkatan tertib penyelenggaraan konstruksi. Untuk itu DJBK telah menyiapkan perangkat monitoring dan evaluasi berbasis web dan sistem aplikasi berbasis android untuk memantau pelaksanaan tertib penyelenggaraan konstruksi. Dalam kesempatan tersebut, Yusid mengharapkan dukungan seluruh direktorat jenderal di Kementerian PUPR dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Pada rapat kerja ini dibahas juga mekanisme pekerjaan konstruksi menggunakan metode Design and Build (DB) atau paket pekerjaan terintegrasi rancang dan bangun di beberapa proyek Kementerian PUPR. Beberapa permasalahan yang ditemui di lapangan dan butuh keseragaman pemahaman seluruh Satker diantaranya pekerjaan dengan metode DB masih ada yang belum mendapatkan persetujuan Multi Years Contract (MYC) dari Kementerian Keuangan.
“Terhadap paket pekerjaan yang telah ada Detail Engineering Design, tidak perlu dilakukan dengan Metode DB sehingga dapat dilaksanakan dengan metode DBB (Design Bid and Build) agar tidak ada potensi double counting untuk outputdesainnya”, ujar Yusid.
Selain itu, permasalahan lain untuk diperbaiki bersama yaitu pada proyek yang menerapkan metode DB masih ditemukan ketidaktepatan dalam mensyaratkan SBU (Sertifikat Badan Usaha), dan masih ada yang menggunakan Penyetaraan Teknis, namun dalam dokumen pemilihan tidak dicantumkan secara jelas mengenai tata cara penyetaraannya.
Beberapa hal lain yang menjadi perhatian dalam metode DB adalah perlu dipenuhinya Persyaratan Pengguna Jasa (employer’s requirement). Selain itu, output dari pekerjaan sebagai dasar tahapan pembayaran harus dituangkan dalam dokumen. (Dnd)
Download disini