(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Sinergi Pusat Daerah Wujudkan Program Satu Juta Rumah

Admin putr | 03 Februari 2017 | 475 kali

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu mengatakan, salah satu program prioritas tahun 2017 adalah Program Satu Juta Rumah utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang saat ini masih berkisar 11,4 juta unit.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan infrastruktur merupakan modal sosial masyarakat yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing global. Pembangunan infrastruktur harus dapat mewujudkan 3 hak dasar rakyat yaitu sandang, pangan, dan papan. 

“Dari ketiga hak dasar tersebut Indonesia sejauh ini telah mampu memenuhi kebutuhan sandang, sementara kebutuhan pangan dan papan masih menyisakan tantangan,” terangnya saat membuka rapat koordinasi antar dinas yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman seluruh Indonesia, Rabu (2/2), di Auditoriom Kementerian PUPR Jakarta.

Rapat koordinasi diikuti oleh kurang lebih 700 peserta yang merupakan Kepala Dinas yang membidangi Perumahan dan Permukiman Provinsi Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berlangsung tanggal 2-3 Februari 2017.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Dirjen Penyediaan Perumahan Syarief Burhanuddin serta para pejabat Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal, Ditjen Penyediaan Perumahan, Bapetarum PNS, dan BLU PDPP.

Meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia menyebabkan semakin tingginya kebutuhan atas rumah. Dari sisi penyediaan,jumlah rumah yang terbangun belum mampu memenuhi permintaan rumah layak huni. 

Dikatakannya, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi MBR tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 15 ayat (3) huruf d dan Pasal 37 ayat (3) huruf d yang menyebutkan bahwa Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota memiliki salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu perumahan rakyat dan kawasan permukiman. 

“Untuk menyelenggarakan pelayanan dasar Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk perangkat daerah yang mengurusi bidang tersebut,” terang Anita.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga wajib menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendukung penyediaan rumah layak huni khususnya bagi MBR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR Pasal 8 yang menyebutkan bahwa dalam rangka PTSP, Bupati/Walikota wajib mendelegasikan wewenang pemberian perizinan dan non perizinan terkait dengan pembangunan perumahan MBR kepada PTSP Kabupaten/Kota. 

“Dengan diterapkannya PSTP diharapkan pelaksanaan pembangunan perumahan MBR dapat berjalan baik,. Saya berharap agar Program Penyediaan Perumahan khususnya bagi MBR yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota dapat saling bersinergi dan tidak tumpang tindih, serta dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” pintanya.

Sekjen PUPR Anita Firmanti juga meminta dalam melaksanakan tugas di daerah agar berpegang pada budaya kerja berorientasi pada tujuan, profesionalisme, kerja tim (team work), dan akhlakul karimah. Kami berkeyakinan bahwa dengan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut akan membawa hasil pembangunan perumahan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin menekankan dalam pelaksanaan program satu juta rumah ini, pihaknya menggandeng berbagai pemangku kepentingan bidang perumahan seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pengembang, Perusahaan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR), perbankan, dan masyarakat.

Capaian Program Satu Juta Rumah 2016

Kementerian PUPR menargetkan program satu juta rumah dapat tercapai. Sementara pada tahun 2016, telah terbangun 805.169 unit rumah yang terdiri dari rumah MBR 569.382 unit dan rumah non MBR 235.787 unit rumah.

“Setiap tahun capaian Program Satu Juta Rumah terus meningkat. Jika tahun 2015 lalu capaiannya hanya sekitar 699.770 unit, maka tahun ini pembangunan rumah mengalami peningkatan sekitar 100.000 unit menjadi 805.169 unit,” terangnya. 

Dari total rumah MBR yang terbangun, Kementerian PUPR membangun sebanyak 111.676 unit rumah yang terdiri dari rumah susun sewa (Rusunawa) sebanyak 7.740 unit, rumah khusus 6.048 unit, rumah swadaya sejumlah 97.888 unit, rumah baru 1.007 unit dan peningkatan kualitas rumah bagi 96.881 unit.

Sementara untuk rumah non-MBR sejumlah 235.787 unit berasal dari pembangunan rumah oleh pengembang sebanyak 12.332 unit, masyarakat non MBR 10.000 unit, non subsidi komersial 80.235 unit, non subsidi syariah 3.972 unit, dan kredit konstruksi 129.248 unit.

Disamping itu dari sisi regulasi juga telah dilakukan perbaikan dimana sebelumnya diperlukan 33 ijin atau tahapan yang memerlukan waktu 700 sampai 960 hari. Melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 dilakukan penyederhanaan menjadi sekitar 11 ijin atau tahapan dengan waktu 44 hari. (*)