Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian PUPR. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai perencanaan pengadaan jasa Konstruksi sehingga di masa-masa mendatang perencanaan pengadaan barang dan jasa lebih terarah dan sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin yang menjadi Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri PUPR sebagaimana dimaksud, pada Senin (19/11) di Jakarta, yang diselenggarakan oleh INKINDO, mengatakan bahwa Surat Edaran yang ditetapkan pada bulan Oktober tahun 2018 lalu memuat pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi. Dimana salah satu yang diatur dalam ketentuan ini adalah komposisi pengusaha konsultan menjadi tiga kelompok segmentasi yaitu : pasar besar, menengah, dan kecil.
"Peraturan yang sudah dibuat ini sudah di kaji dengan sangat mendetail, dan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, dengan tentu saja mengambil semangat demi kebaikan bersama. Dan saya ingatkan agar hal ini jangan menjadi polemik berkepanjangan, karena tidak ada satupun yang dibuat manusia yang tidak dapat diubah" tegas Syarif.
Selanjutnya Syarif mengatakan sosialisasi akan terus ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah memberikan penjelasan mengenai pengadaan barang dan jasa yang lebih akurat dan tepat. Surat Edaran ini dibuat untuk mendukung kebijakan pelelangan dini dalam rangka percepatan realisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2019, yang dimulai pada Oktober 2018. Untuk diketahui, sebanyak 3.610 paket senilai Rp 31,28 triliun dari total Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2018 telah disetujui Komisi V DPR RI. Untuk mencapai target lelang dini tersebut, Kementerian PUPR telah menyiapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Kelompok Kerja (POKJA) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Selanjutnya, sesuai dengan arahan Presiden RI pada Rapat Terbatas Kabinet Rancangan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bahwa praktik-praktik seperti proyek yang sudah diijonkan, penggelembungan harga atau mark up, praktik suap kepada pihak terkait, modus kongkalikong dengan vendor, lelang fiktif dengan memanipulasi dokumen dan pemenang pengadaan, tidak boleh terjadi lagi.
Syarif pun menyampaikan terkait kekhawatiran dari para konsultan terkait perubahan aturan yang dapat memicu masalah baru, maka pihaknya akan memantau hasil implementasi Surat Edaran Menteri PUPR nomor 10 tahun 2018 ini. “Kita akan lihat nanti di perjalanan, apakah setiap segmen masih memungkinkan mendapatkan porsi yang sama seperti dahulu. Nanti akan kita lihat dan evaluasi,” Tutup Syarif. (har/tw)