(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Tiga Kementerian Tandatangani MoU Percepatan Penyediaan Perumahan PNS

Admin putr | 09 Juni 2015 | 535 kali

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Dalam Negeri (Dagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menandatangani naskah kesepakatan bersama tentang “Percepatan Penyediaan Rumah Umum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)” (9/6) di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara menteri Dalam Negeri dengan BTN, BNI dan RealEstat Indonesia (REI) tentang “Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Rumah bagi PNS”. Mewakili Menteri PUPR pada kesempatan tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono, dan turut hadir Dirjen Penyediaan Perumahan Syarief Burhanuddin dan Dirjen Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus.

     “Program satu juta rumah ini akan kami arahkan kepada kepala daerah yang setidaknya bisa mempercepat dan membantu khususnya bagi kepala daerah yang sudah mempunyai gambaran dan tanah di daerah yang memenuhi syarat, syaratnya yaitu tidak jauh dari kota, karena kami kemarin dari Merauke dan Kalimantan Selatan banyak yang menyediakan tanah tapi sarana transportasi dan infrastruktur nya masih belum memadai,”tutur Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Nantinya, lanjut Tjahjo, aka nada tim terpadu dari BTN, BNI dan Bapertarum yang mengidentifikasi kesiapan tanah. Selanjutnya, nanti juga akan meluas pada buruh swasta dan nelayan. Tjahjo mengatakan, kemendagri akan segera mengeluarkan payung hukum untuk daerah yang berkaitan dengan biaya Izin Mendirikan Bangunan, yaitu untuk IMB bagi rumah sederhana, rumah murah dan rumah susun akan mendapat potongan 95 persen. “Biaya IMB untuk rumah sederhana, rumah murah dan rusun kalau tidak dipungut biaya akan menyalahi undang-undang karena itu juga bagian dari pendapatan daerah, kami ambil keputusan IMB mendapat potongan 95 persen, jadi rumah sederhana, rumah murah dan rumah susun, termasuk developernya juga akan mendapat keringanan,”tambah Tjahjo.

       Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin, menyambut baik hal tersebut karena dapat ikkut mempercepat program sejuta rumah. “Permendagri 32 no 2010 tentang pedoman pemberian IMB yang akan direvisi ini adalah sebuah kemajuan,”tutur Syarief. Saat ditanya mengenai koordinasi dengan daerah, Syarief mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisi yang massif, namun asosiasi perumahan dan pemda sudah banyak melakukan kegiatan yang mendukung 1 juta rumah. “Ini menarik, koordinasinya dipicu oleh kebijakan strategis nasional yang diawali ground breaking di Ungaran 25 April lalu, semua asosiasi perumahan dan pemda melakukan kegiatan yang banyak mendukung 1 juta rumah, tidak perlu sosialisasi malah mereka banyak yang groundbreaking, ini bersambut semua, karena sudah ada kebutuhan.

        Syarief melanjutkan, dari 4,5 juta PNS diperkirakan yang membutuhkan srumah sebanyak 1,5 juta, sedangkan dana yang dimiliki Bapertarum sebanyak Rp 9 triliun dan baru dikelola Rp 3,1 triliun. Artinya dana di Kementerian Keuangan bisa dioptimalkan dalam rangka mendukung komponen PNS. “Jadi pns yang 1,5 juta sekarang ini punya potensi memanfaatkan Bapertarum, sedangkan dukungan pemda melalui peningkatan perda-perda yang mendukung,”tambah Syarief. (nrm)

Download disini