Kasatker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Asiri mengatakan, RP2KPKP merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan yang disusun oleh Pokjanis Kabupaten/Kota yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. Dalam mewujudkan permukiman bebas kumuh, dokumen rencana aksi tersebut mencakup rencana pengembangan lingkungan hunian yang layak dan terjangkau bagi penduduk di perkotaan hingga tercapai target 0% kumuh.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman terhadap proses penyusunan dan keluaran yang dihasilkan dari penyusunan RP2KPKP, serta menyeragamkan waktu pelaksanaan penyusunan RP2KPKP antara kota/kabupaten di dalam provinsi yang sama. Untuk itu diharapkan adanya kerjasama yang baik sesama tim antara pokjanis kabupaten/kota sebagai pemilih daerah atau stakeholder dengan tenaga ahli konsultan pendamping yang akan diturunkan. Sehingga nantinya pertemuan ini mendapatkan titik temu apa yang akan dilaksanakan serta tahapan-tahapan yang akan dilakukan kedepan.
Sementara, Kasatker PKP Provinsi Sulawesi Barat Muh. Nur Dadjwi menambahkan, RP2KPKP merupakan kemasan baru tetapi produk lama yang mana sebelumnya merupakan kegiatan P2KP, PNPM, RP2PKPKP dan berubah menjadi Kotaku. Pada tahun 2016, Pokjanis harus menjadi tolak ukur atau ujung tombak dari program ini, karena pokjanis selaku pemilik lahan atau kabupaten harus memberikan masukan.
Menurut Nur, program Kotaku bertujuan untuk mensinergikan atau mensinkronkan program–program yang ada pada RP2KPKP dimana program kawasan kumuh perkotaan ini meliputi tiga tahapan yaitu reguler, RP2KPKP, Kotaku sehingga dapat lebih terpadu. (Jamal Randal sulsel/bns)
Download disini