Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga memperkenalkan kegiatan preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema baru ini diharapkan meningkatkan tingkat layanan jalan nasional terus dalam kondisi mantap.
Sebagai langkah awal, Ditjen Bina Marga melakukan market sounding untuk dua proyek yakni preservasi jalan nasional di Provinsi Riau sepanjang 43 km dan jalan nasional di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 30 km di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (27/2/2018). Peserta yang hadir dari kalangan kontraktor, perbankan,PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan balai besar/balai jalan Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto mengatakan skema KPBU AP ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dari penggunaan APBN dari kepastian output layanan publik, selain itu peran badan usaha juga diharapkan bisa meningkat dalam penyediaan infrastruktur publik. Sebelumnya skema KPBU di bidang jalan hanya dilakukan pada proyek pembangunan jalan nasional berupa jalan tol.
“Saat ini di Indonesia waktu tempuh 100 km kurang lebih 2,7 jam, sementara Malaysia sudah bisa 1,2 jam. Oleh karenanya pelayanan jalan terus kita tingkatkan. Jalintim merupakan salah satu koridor utama transportasi dan logistik untuk mendukung ekonomi nasional,"kata Arie Setiadi.
Dua proyek yang ditawarkan dengan skema ini senilai Rp. 1,975 triliun untuk preservasi jalan di Sumsel dan Rp 882 miliar untuk preservasi jalan di Riau. Formulasi KPBU AP adalah masa konsesi yang ditawarkan selama 15 tahun dimana masa konstruksi selama 2 tahun dengan biaya dari badan usaha dan masa pemeliharaan 13 tahun. Pada masa pemeliharaan, Pemerintah membayar cicilan kelayakan layanan kepada badan usaha.
Ditambahkannya untuk alokasi anggaran Ditjen Bina Marga tahun 2018 sebesar Rp 41,6 triliun dimana 57 persen untuk preservasi jalan sepanjang 46.812 km.(*)