(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Wujudkan Target 100-0-100, Pagu Cipta Karya Tahun 2016 Sebesar Rp 17 Triliun

Admin putr | 22 September 2015 | 741 kali

        Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta, Selasa (22/09/2015). Dalam RPD kali ini di pimpin oleh Lasarus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Lasarus mengungkapkan menindaklanjuti RDP yang dilakukan oleh Menteri PUPR beberapa waktu lalu dihasilkan bahwa Pagu kebutuhan Ditjen Cipta Karya untuk tahun 2016 sebesar Rp 24 Triliun, Pagu hasil penajaman RAPBN Rp 17 Triliun, sedangkan kekurangannya Rp. 6 Triliun.

Sementara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Andreas Soehono mengatakan, dalam rangka mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan Ditjen  Cipta Karya ingin mewujudkannya melalui gerakan 100-0-100. Seperti diketahui target 100-0-100 adalah target yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 yakni 100% akses air minum,, 0% kawasan permukiman kumuh dan 100% akses sanitasi layak.

“Untuk mewujudkan gerakan tersebut diperlukan fokus pendekatan diantaranya membangun sistem, fasilitasi daerah/Pemda Provinsi/Kab/ Kota, termasuk kemitraan, dan memberdayakan Masyarakat,” tutur Andreas.

Andreas menjelaskan ada beberapa hal yang termasuk fasilitasi daerah termasuk kemitraan/pelibatan peran serta masyarakat yaitu mendorong kemitraan pemerintah dan swasta dalam mendukung pembiayaan dan pengelolaan pembangunan sistem infrastruktur. Selain itu mendorong kerjasama antar daerah dalam pembangunan infrastruktur regional, mendorong kerjasama antar kota (city to city cooperation) dalam dan luar negeri dengan mendorong keterlibatan dunia usaha, mendorong kemitraan pemerintah, perguruan tinggi, dan LSM guna mengedukasi masyarakat dalam proses pembangunan infrastruktur.

Kemudian pengelolaan lingkungan, serta sosial dan ekonomi, memperkuat daerah dalam membangun data base dan capaian pelayanan  infrastruktur berdasarkan “kondisi real” sebagai basis perencanaan yang terintegrasi daerah –pusat, dan menjadikan capaian standar pelayanan minimal pembangunan infrastruktur sebagai kontrol perencanaan dan pengendalian program.

“Sedangkan kegiatan memberdayakan masyarakat antara lain Memberikan dukungan pembangunan infrastruktur melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk menuju Self Help Community, Sosialisasi/Publikasi, Kampanye publik kehandalan bangunan dan Bantuan penyusunan rencana kerja masyarakat,” ungkap Andreas.(Datin CK)

Download disini