(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Perda Pengelolaan Air Minum Perdesaan

Admin putr | 03 Maret 2020 | 1465 kali

 

Dalam upaya menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat diluar cakupan layanan Perumda Tirta Hita Buleleng (PDAM Buleleng) yang aman sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan menjamin keberlanjutan pengelolaan air minum perdesaan melalui PAM Desa atau BUMDesa, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan. Adapun hal -  hal yang diatur antara lain : perijinan pemanfaatan sumber daya air, perijinan pengelolaan air minum diluar cakupan layanan Perumda Tirta Hita Buleleng, managemen PAM Desa teramasuk rekomendasi besaran tarif yang ideal, dll.

Download disini