(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

PROYEK REVITALISASI PASAR RAKYAT BANYUASRI DIDAMPINGI DUA INSTRUMEN PENGAWASAN PEMERINTAH

Admin putr | 14 Mei 2020 | 121 kali

Dalam upaya pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan, transparansi serta akuntabilitas berdasarkan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng disamping menunjuk konsultan manajemen konstruksi sebagai pengawas independen juga menggandeng dua instrumen pengawasan pemerintah yaitu Kejaksaan Negeri Buleleng serta Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam pendampingan pelaksanaan mega proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Banyuasri.

Hal itu terlihat dalam rapat evaluasi bulanan yang diselenggarakan pada hari Jumat 8 Mei 2020 bertempat di Ruang Rapat Dinas PUTR Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buleleng diwakili oleh Kasi Datun Ali Munip, SH, Kasi Pidsus I Wayan Genip, SH dan Kasi BB Putu Agus Eka Sabana Putra, SH sementara Inspektorat Buleleng diwakili oleh I Putu Harie Mahendra, ST. Kejaksaan Negeri Buleleng selaku Tim Pendamping Bantuan Hukum pada Revitalisasi Pasar Rakyat Banyuasri bertugas memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain.