(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Perbaikan Panel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU)

Admin putr | 06 Juni 2016 | 394 kali

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng memiliki tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah terkait dengan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral, dimana urusan Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut merupakan urusan pilihan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng.

Terkait dengan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, di tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan yang di dalamnya terdapat (2) dua kegiatan yaitu :

  1. Pemeliharaan Berkala Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU);
  2. Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU);

Salah satu pekerjaan fisik yang dilaksanakan untuk menujang pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Berkala Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) adalah “Perbaikan Pada Panel LPJU” dengan perincian sebagai berikut :

-    Penggantian MCB

-    Penggantian Kabel Twisted

-    PEnggantian Magnet Contaktor

-    Penggantian Timer

-    Penggantian Presklem

-    Penggantian Kabel Anslet