Air minum adalah kebutuhan mendasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Ketersediaan air minum menjadi salah satu penentu dalam peningkatan kesehatan, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat. Namun ditengah peningkatan kebutuhan air minum, potensi sumber daya air yang dapat dimanfaatkan cenderung menurun.
Dengan ketersediaannya yang terbatas maka sungguh keliru kalau kita mengeksploitasi air secara berlebihan. Pemanfaatan air seolah - olah sebagai 'barang bebas' selama berpuluh - puluh tahun air dipakai secara berlebihan, dikelola, dan digunakan secara keliru, padahal masih banyak masyarakat yang belum dapat menikmati AIR MINUM yang aman dan layak. Cara pandang yang keliru tentang pemanfaatan air yang cenderung menguasai secara pelan tapi pasti perebutan sumber air akan atau bahkan telah melahirkan konflik. Masih banyak masyarakat yang atau kelompok masyrakat mengklaim bahwa sumber air yang ada di wilayahnya adalah miliknya dan hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Regulasi pemanfaatan/penggunaan Sumber Daya Air telah diatur dalam undang - undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan.