Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 54 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng memiliki tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah terkait dengan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral, dimana urusan Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut merupakan urusan pilihan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng.
Terkait dengan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, di tahun 2016 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Ketenagalistrikan yang di dalamnya terdapat (2) dua kegiatan yaitu :
Salah satu pekerjaan fisik yang dilaksanakan untuk menujang pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Berkala Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) adalah “Perbaikan SON 70 Watt” dengan perincian sebagai berikut :
- Penggantian SONT 70 Watt
- Penggantian Indiktor 70 – 150 Watt
- Pengantian Balas BSN 70 Watt
- Penggantian Fiting E40
- Penggantian Kabel NYM 2 x 1,5 mm
- Pengantian Kabel NYM 2 x 2,5 mm