(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PROYEK REVITALISASI PASAR RAKYAT BANYUASRI KHUSUSNYA DALAM MENGHADAPI PANDEMIK COVID-19

Admin putr | 27 April 2020 | 835 kali

Dalam pelaksanaan pengerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Banyuasri, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tetap menghimbau kepada perusahaan/kontraktor untuk tetap waspada dan meningkatkan upaya perlindungan pekerja, pengusaha itu sendiri, maupun masyarakat sekitar terkait virus corona.  Ini artinya baik pengusaha maupun pekerja, dihimbau untuk tetap menjalankan aktivitas kerja dan ikuti prosedur kesehatan yang telah disosialisasikan pemerintah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng  juga mewajibkan pimpinan perusahaan untuk menyediakan fasilitas jaminan pelindungan tenaga kerja dari pandemik corona. Jaminan perlindungan yang dimaksud adalah tersedianya sejumlah fasilitas perlindungan dan antisipasi penyebaran virus, berupa masker, hingga sarana cuci tangan, di lokasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan para pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Adapun sebagai upaya pencegahan dampak COVID-19 pelaksanaan proyek revitalisasi pasar ini telah mengikuti Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, diantaranya dengan membentuk satgas pencegahan COVID-19, menyediakan fasilitas pencegahan COVID-19, mengedukasi pekerja tentang bahaya COVID-19, mengukur suhu pekerja setiap masuk-keluar lokasi pekerjaan, serta dengan melakukan tindakan isolasi dan penyemprotan disinfektan sarana dan prasarana kantor dan lapangan.