Singaraja, 25 Agustus 2016 Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng menggelar rapat Pembahasan Draf 1 Pendampingan Penyusunan Peraturan Bupati Buleleng tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Setifikat Laik Fungsi (SLF), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Tim Pengkaji Teknis (TPT) dan Pendataan Bangunan Gedung Tahun 2016, terkait dengan implementasi Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung (BG) di Kabupaten Buleleng.
“Setelah melakukan beberapa kali koordinasi tentang kegiatan Pendampingan Implementasi Perda Bangunan Gedung di Kabupaten Buleleng, maka sebagai tindak lanjutnya pada kesempatan ini kita akan membahas terkait Penyusunan Peraturan Bupati Buleleng tahap pertama sebagai kelanjutan dari Peraturan Daerah Bangunan Gedung yang menjadi acuan dalam perkembangan bangunan secara fisik maupun non fisik” ujar Kepala Bidang Cipta Karya yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST. yang sekaligus membuka dan memimpin jalannya rapat.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Bali yang sekaligus menjadi narasumber, dan juga dihadiri oleh SKPD-SKPD terkait di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng yang ditunjuk sebagai Tim Penyusunan Peraturan Bupati Buleleng tentang IMB, SLF, TABG, TPT, dan Pendataan Bangunan Gedung Tahun 2016, diantaranya adalah:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng;
2. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng;
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buleleng;
4. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Buleleng;
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng;
6. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng;
7. Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng;
8. Bagian Ekonomi Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Download disini