(0362) 22248
putr@bulelengkab.go.id
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

“BULELENG BERSINAR” Dinas PUPR Buleleng terus berupaya memaksimalkan pelayanan PJU

Admin putr | 19 Maret 2019 | 518 kali

Penerangan Jalan Umum adalah salah satu urusan pembangunan yang sedang giat-giatnya dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dibawah kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana, ST. Sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, disebutkan bahwa Perangkat Daerah yang bertanggung Jawab dalam hal penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Buleleng.

Di dalam pelaksanaannya dalam hal penyelenggaraan PJU ada beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu : tingginya tagihan listrik PJU yang mencapai 1,4 Milyar perbulan yang didominasi oleh tagihan listrik non Kwh meter ( 73,02 % ), masih adanya LPJU yang terpasang yang termasuk dalam kategori lampu boros energy, masih banyaknya terjadi pemasangan lampu liar, belum maksimalnya pelayanan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) menjangkau jalan-jalan Umum di Kabupaten Buleleng, belum maksimalnya penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan PJU menjangkau seluruh Kabupaten Buleleng.

Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh Pemkab Buleleng melalui Dinas PUPR untuk meningkatkan pelayanan sekaligus untuk mengatasi permasalahan tersebut. Saat ini secara bertahap telah dilaksanakan meterisasi PJU untuk menekan tagihan listrik non Kwh meter. Hal ini dilakukan karena pengenaan biaya pada LPJU non Kwh meter yang terpasang dikenakan tagihan berdasarkan asumsi dari PLN yaitu dikenakan tarif tertinggi di kelasnya dan dihitung menyala 24 Jam walaupun misalnya lampu tersebut mati di siang hari. LPJU non Kwh meter yang terpasang biasanya  mengambil stroom (daya listrik) langsung dari Jaringan PLN sedangkan  meterisasi dilaksanakan dengan memasang Box panel dengan Kwh meter dilengkapi dengan line PJU serta Lampu yang terpasang mengambil stroom dari line PJU yang dipasang. Dengan dilaksanakannya meterisasi, maka daya listrik terpakai akan transparan sesuai dengan angka yang muncul di Kwh meter sehingga tagihannya sesuai dengan angka meter terpakai.