Singaraja, 14 Desember 2016 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bueleng digelar rapat guna membahas standar harga alat tulis kantor (ATK) untuk Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2017 yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST. didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST.
Rapat ini diikuti oleh semua pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng dan seluruh staf pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di masing-masing Sub Bagian dan Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng. Demi keseragaman belanja di masing-masing Sub Bagian dan Bidang pada Dinas PU di Tahun 2017 maka pada kesempatan ini kita akan membahas terkait harga ATK untuk pelaksanaan kegiatan di Tahun 2017 yang tentunya mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Keperluan Pemerintah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2017, dengan tujuan saat pengamprahan/perealisasian nanti tidak ada ketimpangan harga dengan Standar Harga Bupati atau perbedaan harga antar Sub Bagian dan Bidang pada Dinas PU “ujar Plt. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST. (HMdDPUK)
Download disini